Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) kembali melayangkan surat ke Dewan Perwakilan Rakyat (
DPR) terkait dengan Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau
revisi UU KPK. Ketua KPK
Agus Rahardjo mengatakan surat akan dikirim Senin (16/9) siang ini.
"Hari ini pimpinan juga akan mengirim surat kepada DPR sebagai terakhir yang akan membahas ini (RUU KPK), nanti segera kita kirim," kata Agus kepada awak media usai melantik dua pejabat tinggi KPK di kantornya, Jakarta, Senin (16/9).
Agus masih menaruh harapan apabila pihaknya dilibatkan dalam pembahasan terkait perubahan undang-undang tersebut. Apalagi, menurutnya, KPK sampai saat ini pun belum menerima draf resmi RUU KPK dan daftar inventarisasi masalah (DIM).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kita masih menunggu apa yang akan dilakukan karena kita sudah meminta kepada Menkumham (Yasonna) untuk versi resmi draf RUU KPK, baik draf revisi maupun DIM-nya sampai hari ini belum kita dapatkan," ucap Agus.
"Mudah-mudahan kita masih mempunyai kesempatan untuk ikut bicara menentukan UU tadi," harap dia.
Sebelumnya, KPK juga sudah menyurati DPR, dalam hal ini Komisi III terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh mantan Deputi Penindakan KPK Firli Bahuri.
"Hari ini, 11 September 2019, KPK telah menyampaikan surat resmi pada DPR, khususnya Komisi III DPR terkait rekam jejak calon pimpinan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada awak media di Kantornya, Kamis (11/9).
KPK menyebut Firli terbukti melakukan dugaan pelanggaran berat. Kesimpulan diperoleh setelah Direktorat Pengawasan Internal KPK merampungkan pemeriksaan yang dilakukan sejak 21 September 2018.
"Perlu kami sampaikan, hasil pemeriksaan Direktorat Pengawasan Internal adalah terdapat dugaan pelanggaran berat," ujar Saut.
Namun, surat itu tidak direspons baik oleh Komisi III. Firli Bahuri kemudian ditetapkan sebagai Pimpinan KPK periode 2019-2023. Bahkan, Firli menjadi Ketua KPK berdasarkan voting anggota Komisi III.
[Gambas:Video CNN] (ryn/pmg)