4 Eks Pimpinan Datangi KPK, Revisi UU Dinilai Tergesa-gesa

CNN Indonesia
Senin, 16 Sep 2019 16:40 WIB
Empat eks pimpinan KPK menyambangi Gedung Merah Putih KPK untuk memberi dukungan kepada lembaga antirasuah terkait revisi UU KPK.
Eks Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mempertanyakan urgensi revisi UU KPK. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi Gedung Merah Putih KPK untuk memberi dukungan kepada lembaga antirasuah terkait revisi UU KPK.

Mereka yang hadir ialah Taufiequrachman Ruki, Tumpak Hatorangan Panggabean, Erry Riyana Hardjapamekas, dan Chandra M. Hamzah.

Selain itu, hadir pula mantan Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK Junino Jahja, eks Deputi Bidang Pencegahan KPK Eko Soesamto Tjiptadi, mantan Direktur Monitoring KPK Roni Ihram Maulana, dan mantan Direktur Informasi dan Data Ina Susanti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Taufiequrachman Ruki menilai pembahasan RUU KPK dilakukan secara tergesa-gesa. Sebab, dengan masa kerja DPR yang tersisa beberapa hari lagi, sulit untuk mencapai tahap pengundangan perubahan aturan tersebut.

Oleh karena itu, dia meminta agar pengambil kebijakan berpikir ulang dan menyerap sebanyak-banyaknya aspirasi masyarakat daripada menyesal di kemudian hari.

Mantan Ketua KPK Tumpak Hatorangan mendukung KPK terkait revisi UU KPK.Mantan Ketua KPK Tumpak Hatorangan beri dukungan kepada lembaga antirasuah terkait revisi UU KPK. (Adhi Wicaksono)
"Saya pribadi berpendapat kok terburu-buru sekali dan tergesa-gesa. Oleh karena itu, jangan kita menyesal lagi akibat tergesa dan ketertutupan ini. Mudah-mudahan ini didengar presiden dan DPR," kata Ruki saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/9).

Sementara itu, Erry Riyana Hardjapamekas menegaskan dukungannya KPK tidak untuk membela kepentingan siapa-siapa melainkan hanya demi pemberantasan korupsi.

"Jadi, untuk diketahui saya hadir di sini tidak mendukung, membela perseorangan atau kelompok. Yang kami dukung pemberantasan korupsi dan eksistensi KPK," tegas dia.

Ia pun siap jika diminta bantuan oleh Presiden untuk menjelaskan lebih jauh mengenai RUU KPK. "Kami tetap mengimbau pimpinan yang sekarang kalau memang kami laik dianggap narasumber, kami juga siap kapan saja dipanggil Presiden dan kami sudah merumuskan apa yang ada di pikiran kami," kata dia.

Senada dengan Ruki, Chandra M Hamzah meminta DPR dan Pemerintah agar berhati-hati dalam membahas RUU KPK.

"Pembahasan yang mengenai tugas yang menurut kami penting ini jangan terburu-buru karena potensi memunculkan hal yang tidak baik. Perlu dengan tenang dan objektif," tandasnya.

Berulangkali berjanji menguatkan KPK, Presiden Jokowi tetap menyetujui revisi UU tersebut.Berulangkali berjanji menguatkan KPK, Presiden Jokowi tetap menyetujui revisi UU tersebut. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Diketahui, Kamis (5/9), Rapat Paripurna DPR menyetujui revisi UU KPK menjadi usul dewan setelah sebelumnya diam-diam dibahas di Badan legislasi DPR. Padahal, revisi UU itu tak masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas.

Enam hari kemudian, Presiden Jokowi menandatangani dan mengirimkan surat presiden (surpres) tanda persetujuan pembahasan revisi UU itu di DPR.

Jokowi mengaku tetap ingin menguatkan KPK sambil menyodorkan konsep revisi yang sedikit berbeda dari DPR.

[Gambas:Video CNN] (ryn/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER