Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menyebut penyerahan mandat kepada Presiden
Joko Widodo dilakukan karena dia merupakan kepala negara. Sementara, kelanjutan pemberantasan korupsi sulit dilakukan tanpa komitmen pimpinan tertinggi.
Sebelumnya, dua pimpinan KPK, yakni Agus Rahardjo dan Laode M Syarief, menyerahkan mandatnya kepada Jokowi namun tetap bekerja seperti biasa. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang lebih dulu mengajukan pengunduran diri.
Hal itu dilakukan terkait calon pimpinan KPK terpilih dan revisi UU KPK yang dinilai melemahkan lembaga antirasuah itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyerahan mandat pengelolaan KPK kepada presiden berangkat dari pemahaman bahwa Presiden merupakan pimpinan tertinggi dalam bernegara, termasuk pemberantasan korupsi.
"Dalam posisi Presiden sebagai kepala negara itulah KPK menyerahkan nasib lembaga ini ke depan pada Presiden," ujar Febri di Jakarta, Senin (16/9).
 Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian |
Menurutnya, sulit untuk memberantas korupsi tanpa komitmen dan tanggung jawab pimpinan tertinggi. Atas dasar itu, KPK masih tetap menunggu tindakan penyelamatan dari Presiden Jokowi.
"Hal ini hanya bisa dilakukan jika ada komitmen kuat kita semua. Oleh karena itulah, rasanya tidak berlebihan jika kita menggugah kembali Pemimpin dan menitipkan harapan penyelamatan pemberantasan korupsi ke depan. Dalam konteks itulah KPK menyerahkan nasib KPK pada Presiden selaku kepala Negara," tutur Febri.
Namun demikian, ia meyakini Jokowi tidak akan membiarkan komisi antirasuah itu lumpuh. "KPK percaya, Presiden akan mengambil tindakan penyelamatan dan tidak akan membiarkan KPK lumpuh apalagi mati," ucapnya.
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pemberian mandat tidak berarti terhentinya pekerjaan. Sembari bekerja, lanjut dia, Pimpinan KPK senantiasa menunggu perintah Presiden.
"Ya kita menunggu saja, enggak ada. Kita tetap bekerja seperti biasa, kita menunggu, ya. Iya menunggu, menunggu saja ya. Oke, kita pun hari ini masih melantik," ucap Agus usai melantik dua pejabat tinggi KPK di Kantornya, Jakarta (16/9).
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan UU KPK tak dikenal istilah pengembalian mandat kepada presiden.
 Ketua KPK Agus Rahardo tetap bekerja seperti biasa. ( CNN Indonesia/Andry Novelino) |
"Dalam UU KPK tidak ada, tidak mengenal yang namanya mengembalikan mandat. Enggak ada, enggak ada," kata Jokowi usai menghadiri pembukaan Musyawarah Nasional ke-16 HIPMI, di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (16/9).
Menurutnya, KPK merupakan salah satu lembaga negara. Ia pun meminta pemimpin komisi antirasuah bersikap bijak dalam bernegara.
"Jadi bisa saya sampaikan KPK itu lembaga negara, institusi negara. Jadi bijaklah dalam kita bernegara," tuturnya.
[Gambas:Video CNN] (ryn/arh)