Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal
Polri meringkus tiga tersangka pembuat mi menggunakan
bahan berbahaya.
Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Mohamad Agung Budijono tiga tersangka ini menggunakan bahan berbahaya seperti formalin dan boraks.
"Kegiatan pengungkapan dari TKP Cianjur dan Sukabumi kita amankan ada tiga pelaku. Dan barang bukti kita amankan mi serta alat yang digunakan untuk mencampur formalin dan boraks," kata Agung di Bareskrim Polri Jakarta, Senin (16/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun tiga tersangka tersebut ialah M (57) ditangkap di Desa Naggeleng Sukabumi, AS (53) ditangkap di Kampung Cikolotok Cianjur dan RH (39) di Kampung Cijendil Cianjur.
Ketiganya merupakan pembuat mi skala usaha industri rumahan dan mampu menghasilkan mi sebanyak 5 ton per hari. Dari tangan pelaku polisi menyita sekitar 3,5 ton mi siap edar.
 Ilustrasi Bareskrim Polri. ( CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Dalam pembuatannya mereka mencampurkan mi dengan boraks dan formalin untuk meningkatkan tahan lama. Selain itu kedua bahan berbahaya tersebut bisa membuat tekstur mi menjadi lebih baik.
"Yang bersangkutan menggunakan boraks dan formalin itu dengan cara mencampur dengan air, diolah direbus intinya kekenyalan. Selaku konsumen akan merasakan
taste yang berbeda," jelas dia.
Setelah diproduksi, mi dijual dengan harga sekitar Rp4.500 per kilogram. Jumlah ini tak jauh berbeda dengan harga normal menurut pengakuan tersangka yakni sekitar Rp5.000 per kilogram.
Meski tak jauh berbeda, menurut pengakuan tersangka, kata Agung, mi yang mereka produksi jauh lebih tahan lama.
"Bisa sekitar 3 hari tahannya. Kalau mi biasa cuma satu hari sudah tidak bagus basi. Ini lebih lama," ungkap dia.
Target pasar dari para pelaku ini ialah pedagang di Bogor, Jakarta, dan sejumlah daerah sekitarnya. Biasanya mi yang mereka produksi dipakai untuk mi Bogor yang biasa dijual di pinggir jalan.
 Mi yang terindikasi mengandung formalin disebut lebih kenyal dan tahan lama. ( Agus Bebeng) |
"Secara langsung para tersangka memasarkan ke pasar tradisional ada pula yang diambil langsung di rumah produksi," ungkap Agung.
Dari tangan tersangka polisi menyita 4 produksi mesin cetak mi, 4 mesin pengaduk adonan, 2 gerigi dan 4 timbangan. Kemudian Polisi juga menyita bahan berbahaya seperti 2 jerigen cairan yang mengandung formalin, 1 sak bubuk
formaldehide dan setengah sak bubuk boraks.
Para tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 pasal 136 huruf B tentang Pangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Pelaku juga dikenakan Undang Undang nomor 8 tahun 1999 Pasal 8 ayat 1 huruf a jo pasal 62 ayat 1 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
[Gambas:Video CNN] (ctr/arh)