Jakarta, CNN Indonesia -- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soetomo, Surabaya, Jawa Timur membenarkan kabar Mantan Bupati Bangkalan,
Fuad Amin Imron meninggal dunia. Dugaan sementara, terpidana kasus suap meninggal akibat
serangan jantung.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Humas RSUD Dr Soetomo Dr Pesta Parulian. Ia menyebutkan Fuad sudah dirawat di Graha Amerta RSUD dr Soetomo sejak Sabtu (14/9) lalu.
"Benar dirawat di Graha Amerta sejak tanggal 14 September 2019 pukul 16.05. Dugaan serangan jantung," kata Pesta saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (16/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, kata Pesta, jenazah Fuad Amin masih berada di salah satu ruang di Lantai 7 Graha Amerta, RSUD dr Soetomo, Surabaya.
Pantauan
CNNIndonesia.com di lokasi, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pun tengah mendatangi gedung tersebut.
Sebelumnya, Mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron dikabarkan meninggal dunia, di Graha Amerta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soetomo, Surabaya, Senin sore (16/9).
Kabar meninggalnya Fuad Amin menyebar secara luas dan cepat melalui grup-grup WhatsApp. Dalam pesan kabar duka yang beredar, disebutkan bahwa almarhum meninggal dunia sekitar pukul 16.00 WIB.
Informasi tersebut kemudian dibenarkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jatim, Pargiyono.
"Saya baru menerima telepon dari Pak Toni Nainggolan, Kalapas kelas 1 Surabaya di Porong yang menginformasikan bahwa Pak Kalapas Porong ditelfon atau diberi tahu petugas jaga di RS Dr Soetomo mengabarkan Pak Fuad Amin meninggal dunia," kata dia.
Lebih lanjut, kata dia, Fuad Amin sebelumnya sempat di RSUD Sidoarjo. Namun karena kondisinya semakin parah, sejak dua hari lalu ia pun dirujuk ke RSUD Soetomo Surabaya.
"Sudah dirawat sekitar 2 sampai 3 hari di RSUD Dr Soetomo. Yang sebelumnya sudah beberapa hari dirawat di RSUD Sidoarjo, cuma di Sidoarjo dianggapnya penyakitnya sudah mengkhawatirkan ya dipindah," kata dia.
Fuad Amin adalah Bupati Bangkalan pada 2003 sampai 2012. Dia kemudian menjadi Ketua DPRD Bangkalan periode 2014-2019.
Namun, kegiatan politiknya terhenti setelah terjerat perkara suap jual beli gas alam di akhir 2014. Dia menerima suap terkait jual-beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gilir Timur.
KPK menetapkan Fuad sebagai tersangka penerima suap berdasarkan pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.
Fuad Amin pun divonis delapan tahun pada 2015. Mahkamah Agung kemudian memperberat hukumannya menjadi 13 tahun penjara pada 2017.
Dia ditahan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat sebelum akhirnya dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo. Terpidana diketahui jatuh sakit dirawat di RSUD Sidoarjo sejak Januari lalu. Kemudian belakangan dipindahkan ke RSUD dr Soetomo.
(frd/bmw)