Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar lelang barang-barang rampasan dari hasil tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap ((inkracht), pada Jumat (24/11).
Barang milik koruptor yang dilelang di antaranya benda elektronik berupa handphone maupun laptop, jam tangan mewah, perhiasan emas dan berlian, lukisan dan kendaraan bermotor.
"Kami akan melakukan lelang pada tanggal 24, Jumat. Namun sebelum lelang pada pagi hari akan ada kegiatan sosialisasi lelang atas barang rampasan yang akan diikuti oleh temen-temen penegak hukum lain," kata Pelaksana tugas (Plt) Koordinator Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Irene Putri di kantornya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang rampasan yang dilelang kali ini berasal dari perkara Ahmad Fathanah, mantan Bupati Subang Ojang Suhendi, mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD M. Yunus, Edi Santoni, mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M. Yunus Bengkulu, Safri Syafii.
 M Sanusi saat menjalani sidang. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Kemudian mantan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian, mantan jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Fahri Nurmallo dan Deviyanti Rochaeni serta mantan anggota DPRD Mohamad Sanusi.
Irene mengatakan, ada 54 item yang akan dilelang dari sejumlah perkara tersebut. Dia menyebut, barang rampasan yang akan dilelang dari perkara Sanusi berupa lukisan yang ada di kediamannya.
"Jadi misalnya dari perkara M Sanusi kita akan melelang lukisan-lukisan yang ada di dalam rumah yang bersangkutan," tuturnya.
Lukisan-lukisan yang dilelang ini merupakan hasil karya pelukis Krijono, S Robustina, JB. Iwan Sulistyo, Josephine Linggar, Ress dan Sri Hadhy. Harga lukisan tersebut bervariasi, mulai dari Rp6,4 juta hingga Rp69 juta.
"Jumlahnya sendiri ada 12 lukisan," ujar Irene.
Selain lukisan, Irene menuturkan, ada sejumlah perhiasan emas dan berlian hingga jam tangan mewah merek Rolex dan Gucci Swiss. Perhiasan tersebut harganya mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
"Perhiasan-perhiasan emas dan berlian yaitu berdasarkan putusan pengadilan perkara Ahmad Fathanah," tuturnya.
Pada lelang kali ini, lanjut Irene, ada juga mobil dan dua unit motor trail milik koruptor. Kendaraan tersebut di antaranya Jeep Wrangler, Mazda CX-5, Toyota Camry, Mercedes-Benz GL400 hingga Lexus LX570.
Namun, tak semua kendaraan-kendaraan tersebut memiliki surat yang lengkap, ada yang hanya dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Bahkan ada yang tak dilengkapi kedua surat tersebut.
"Kendaraan lainnya dari perkara Ahmad Fathanah dan Yan Anton Ferdian, ada juga dari perkara Ojang Sohandi untuk mobil," kata Irene.
 Barang-barang yang dilelang KPK. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, informasi lengkap mengenai barang lelang tersebut ada di website KPK. Di sana tercantum barang-barang lelang disertakan harga pembukaan dengan nilai limitnya.
Menurut Febri, hasil lelang dari barang rampasan terpidana korupsi yang dilelang tersebut akan masuk ke kas negara. KPK berharap 60 persen barang-barang tersebut yang dilelang pekan ini akan laku terjual.
"Aset ini akan dikembalikan kepada negara, dalam hal ini tentu saja untuk publik karena ini hak masyarakat secara luas melalui institusi negara," kata dia.
Febri mengimbau, kepada para pejabat negara untuk tak mengumpulkan kekayaan dari tindak pidana korupsi. Menurut dia, akan ada resiko baik untuk diri sendiri secara pidana ataupun aset-aset lainnya ketika diproses hukum oleh KPK.
"Tidak ada gunannya para pejabat untuk mengumpulkan aset-aset dari penyimpangan-penyimpangan, khususnya tindak pidana korupsi," tuturnya.
Para peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan untuk masing-masing barang tersebut. Uang jaminan harus diserahkan paling lambat satu hari sebelum lelang dilaksanakan.
(ugo/ugo)