Jakarta, CNN Indonesia -- Keberadaan pasal mengenai tindak pidana pelanggaran
HAM berat dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (
RKUHP) dikhawatirkan bakal mengancam proses penuntasan kasus tersebut.
Potensi terhambatnya penyelesaian sejumlah kasus pelanggaran HAM berat diungkap dalam kajian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Hasil kajian lembaga ini menyebut mestinya kasus pelanggaran HAM berat diatur secara khusus dan tak perlu dimasukkan dalam RKUHP.
Ini karena tindak pidana tersebut memiliki asas-asas kekhususan yang digolongkan menjadi kejahatan luar biasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan meletakkannya bersama dengan delik umum akan berimplikasi pada banyaknya asas-asas tertentu yang sulit diberlakukan. Jika karakter khusus tidak diberlakukan maka akan melanggar hukum internasional," demikian hasil kajian Komnas HAM seperti yang diterima
CNNIndonesia.com, Selasa (17/9).
Salah satu kekhususan misalnya kasus pelanggaran HAM berat yang tak mengenal istilah kedaluwarsa. Asas kekhususan ini masih ada hanya jika perumusannya diatur dalam pasal peralihan.
Namun sayangnya hingga kini menurut Koordinator Tim Pengkajian RKUHP dari Komnas HAM Nurrahman Aji Utomo, ketentuan dalam pasal peralihan itu pun belum jelas.
"Asumsi kami akan gagalnya penuntasan pelanggaran HAM akan lebih jelas. Ini yang sangat kental," kata Aji kepada
CNNIndonesia.com, Selasa (17/9).
"Bayangan kami, ini akan melanggengkan impunitas karena menghambat proses, mengaburkan proses. Selain itu juga tidak memahami konteks penyelesaian pelanggaran HAM berat. RKUHP ini hanya mengatur dan tidak memberikan kebutuhan dari kasus-kasus hukum di luar ketentuan umum," kata dia.
Komnas HAM menurut Aji, telah bersurat untuk meminta DPR mengeluarkan pasal tindak pidana pelanggaran HAM berat dari RKUHP. Tapi surat itu tak beroleh respons.
"Kami berencana bersurat lagi sebelum tanggal 27 September," ujar dia.
Draf RKUHP dalam pasal 599 dan 600 mengatur tentang Tindak Pidana Berat terhadap Hak Asasi Manusia.
Selain kasus pelanggaran HAM berat, tindak pidana tertentu lain yang juga masuk dalam RKUHP adalah tindak pidana korupsi dalam pasal 604-607 dan tindak pidana narkotika dalam pasal 611-616. Aliansi Nasional Reformasi KUHP merekomendasikan penghapusan pasal-pasal tersebut.
Masuknya tindak pidana khusus dalam RKUHP justru dinilai bakal memperumit karena banyaknya rujukan undang-undang di luar RKUHP. Selain itu juga berpotensi mempersulit perubahan pada undang-undang khusus. Misalnya pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Undang-Undang Narkotika.
[Gambas:Video CNN] (ain/ika/ain)