Potensi terhambatnya penyelesaian sejumlah kasus pelanggaran HAM berat diungkap dalam kajian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Hasil kajian lembaga ini menyebut mestinya kasus pelanggaran HAM berat diatur secara khusus dan tak perlu dimasukkan dalam RKUHP.
Ini karena tindak pidana tersebut memiliki asas-asas kekhususan yang digolongkan menjadi kejahatan luar biasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun sayangnya hingga kini menurut Koordinator Tim Pengkajian RKUHP dari Komnas HAM Nurrahman Aji Utomo, ketentuan dalam pasal peralihan itu pun belum jelas.
"Bayangan kami, ini akan melanggengkan impunitas karena menghambat proses, mengaburkan proses. Selain itu juga tidak memahami konteks penyelesaian pelanggaran HAM berat. RKUHP ini hanya mengatur dan tidak memberikan kebutuhan dari kasus-kasus hukum di luar ketentuan umum," kata dia.
Komnas HAM menurut Aji, telah bersurat untuk meminta DPR mengeluarkan pasal tindak pidana pelanggaran HAM berat dari RKUHP. Tapi surat itu tak beroleh respons.
"Kami berencana bersurat lagi sebelum tanggal 27 September," ujar dia.
Selain kasus pelanggaran HAM berat, tindak pidana tertentu lain yang juga masuk dalam RKUHP adalah tindak pidana korupsi dalam pasal 604-607 dan tindak pidana narkotika dalam pasal 611-616. Aliansi Nasional Reformasi KUHP merekomendasikan penghapusan pasal-pasal tersebut.
Masuknya tindak pidana khusus dalam RKUHP justru dinilai bakal memperumit karena banyaknya rujukan undang-undang di luar RKUHP. Selain itu juga berpotensi mempersulit perubahan pada undang-undang khusus. Misalnya pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Undang-Undang Narkotika.
[Gambas:Video CNN] (ain/ika/ain)