Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta,
Anies Baswedan mengatakan pihaknya telah menyegel empat pabrik rumahan pembuat aluminium di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Penyegelan dilakukan karena keempatnya terindikasi mencemari lingkungan dan
polusi udara.
Anies menyebut penindakan itu dilakukan pihak Pemprov bersama kepolisian lantaran pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan itu sudah masuk ranah hukum, dalam hal ini melanggar undang-undang, bukan perda biasa.
"Sedang proses bersama kepolisian. Jadi kita akan tindak tegas semua yang melakukan pelanggaran dan ketika pelanggaran itu masuk wilayah ranah hukum pidana maka kita serahkan kepada kepolisian," kata Anies di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (18/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tempat yang sama, Wali Kota Jakarta Utara, Sigit Widjatmoko menjelaskan penindakan itu telah dilakukan sejak Senin (16/9) kemarin bersama tim Reskrim Polres Jakarta Utara. Tim Reskrim ini langsung melakukan penyegelan dan pemasangan garis polisi di sejumlah tempat usaha peleburan aluminium itu.
Penindakan ini kata Sigit dilakukan setelah pihaknya melakukan kunjungan dan pemeriksaan pada sejumlah usaha industri rumahan di kawasan Cilincing pada Jumat (13/9) kemarin.
"Jadi pada hari Jumat kami melaksanakan kunjungan ke lokasi. Ada 18 usaha rumahan yang memproduksi arang, empat industri yang mengolah peleburan aluminium. Senin-nya langsung ditindak oleh Polres Jakarta Utara," kata Sigit.
Penindakan yang dilakukan pada hari Senin kemarin ini diakui Sigit hanya dilakukan pada empat pabrik pelebur aluminium karena indikasi melakukan pelanggaran undang-undang lingkungan.
Dalam kesempatan itu, Sigit juga menjelaskan soal penanganan kesehatan bagi masyarakat terdampak yang lokasi tempat tinggalnya berdekatan dengan pabrik-pabrik dimaksud.
Penanganan kesehatan ini kata dia, dilakukan langsung oleh tim Dinas Kesehatan.
"Iya untuk penanganan kesehatan sudah dilakukan dari tim Dinas Kesehatan," katanya.
Investigasi PolisiDikonfirmasi terpisah, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait pabrik aluminium yang diduga melanggar aturan tersebut.
"Kami sudah melakukan investigasi, jadi tanpa ada laporan, perintah, sudah menjadi tanggung jawab kita," kata Budhi saat dikonfirmasi, Rabu (18/9).
Budhi menyampaikan, pihaknya bisa langsung melakukan investigasi jika ada dugaan tindak pidana. Budhi menyebut bahwa dua pabrik itu melanggar UU Lingkungan dan UU Perdagangan.
Budhi menjelaskan asap yang dihasilkan oleh pabrik tersebut melebihi ambang batas, maka pabrik tersebut melanggar aturan tentang lingkungan.
"Kami sedang melakukan pemeriksaan laboratorium untuk tingkat atau kadar pencemaran udaranya," ucap Budhi.
Sementara terkait undang-undang perdagangan, ada dugaan bahwa pabrik tersebut melakukan operasi tanpa ada izin dan di tempat atau lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Budhi menuturkan atas dugaan itu, polisi kemudian memasang garis polisi di sekitar lokasi pabrik. Tujuannya untuk menghentikan kegiatan operasional di pabrik itu sehingga investigasi bisa dilakukan.
"Sudah meningkat status proses penyelidikan jadi penyidikan, setelah penyidikan kami melakukan upaya paksa, yakni
police line," tuturnya.
[Gambas:Video CNN] (dis/tst/osc)