Keputusan itu diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Rabu (18/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, Yasonna menjelaskan terdapat pasal yang memuat pembentukan kementerian/lembaga negara baru yang memiliki kewenangan untuk mengurus proses legislasi.
"Ini juga ada penyesuaian kelembagaan. Rencana presiden mau bentuk sebuah badan khusus yang menangani perundang-undangan ya kita selipkan di situ. kementerian atau lembaga," kata dia.
Selain itu, Yasonna turut menjelaskan adanya poin yang mengatur terkait harmonisasi peraturan daerah dengan peraturan yang ada di tingkat kementerian atau lembaga. Aturan tersebut, dicantumkan dalam Pasal 58 RUU PPP.
Tak hanya itu, Yasonna mengatakan revisi UU PPP turut memuat mekanisme peninjauan peraturan.
"Kalau dulu kan sebelum dijadikan ada executive review oleh Kemendagri. Tapi terus dibatalkan oleh MK. Maka kita buat sebelum sampai di proses pengesahan, Perda harmonisasi dulu," kata dia.
Kesepakatan antara DPR dan pemerintah terkait RUU PPP ini direncanakan akan dibawa ke rapat paripurna DPR dalam waktu dekat untuk disahkan.
[Gambas:Video CNN] (arh/rzr/arh)