Jakarta, CNN Indonesia --
DPR dan Pemerintah secara resmi bersepakat untuk merevisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP). Salah satu poin kesepakatannya adalah pembentukan lembaga legislasi serta pelimpahan program legislasi nasional (
prolegnas) antar periode DPR.
Keputusan itu diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Rabu (18/9).
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menjelaskan beberapa poin strategis dalam revisi peraturan tersebut. Salah satu poin kesepakatannya adalah memungkinkan bagi DPR untuk melanjutkan pembahasan (
carry over) seluruh produk legislasi yang belum dituntaskan oleh anggota DPR periode 2014-2019 oleh anggota dewan masa bakti 2019-2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kalau tidak ada ruang untuk membawa UU yang sedang dibahas periode sekarang ke berikutnya terlalu banyak energi dan biaya yang mubazir," kata Yasonna.
Tak hanya itu, Yasonna menjelaskan terdapat pasal yang memuat pembentukan kementerian/lembaga negara baru yang memiliki kewenangan untuk mengurus proses legislasi.
Institusi negara baru itu, kata dia, berwenang untuk melakukan penyusunan prolegnas di lingkungan pemerintah dan bertanggungjawab di bidang pembentukan Perundang-undangan.
"Ini juga ada penyesuaian kelembagaan. Rencana presiden mau bentuk sebuah badan khusus yang menangani perundang-undangan ya kita selipkan di situ. kementerian atau lembaga," kata dia.
Selain itu, Yasonna turut menjelaskan adanya poin yang mengatur terkait harmonisasi peraturan daerah dengan peraturan yang ada di tingkat kementerian atau lembaga. Aturan tersebut, dicantumkan dalam Pasal 58 RUU PPP.
"Harmonisasinya karena banyak daerah-daerah yang membuat perda-perda yang kadang-kadang bertentangan dengan UU, bertentangan dengan ideologi negara, UUD," kata dia.
Tak hanya itu, Yasonna mengatakan revisi UU PPP turut memuat mekanisme peninjauan peraturan.
"Kalau dulu kan sebelum dijadikan ada
executive review oleh Kemendagri. Tapi terus dibatalkan oleh MK. Maka kita buat sebelum sampai di proses pengesahan, Perda harmonisasi dulu," kata dia.
Kesepakatan antara DPR dan pemerintah terkait RUU PPP ini direncanakan akan dibawa ke rapat paripurna DPR dalam waktu dekat untuk disahkan.
[Gambas:Video CNN] (arh/rzr/arh)