Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (
Menpora)
Imam Nahrawi tersangka. Ia diduga menerima suap sebesar Rp26,5 miliar sebagai komitmen fee dari sejumlah sumber.
Penerimaan uang pertama terjadi di 2014-2018 saat Imam melalui asisten pribadinya diduga menerima Rp14,7 miliar. Berikutnya, pada rentang waktu 2016-2018, Imam diduga meminta uang senilai Rp11,8 miliar.
Sumber penerimaan di antaranya ialah dari pengurusan proposal hibah yang diajukan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) ke Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya sudah memanggil Imam Nahrawi sebanyak tiga kali untuk memberikan keterangan dan klarifikasi. Itu dilakukan pada periode Juli-Agustus 2019. Namun, Imam selalu mangkir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi IMR (Imam Nahrawi) untuk memberikan keterangan dan klarifikasi pada tahap penyelidikan," ungkap Alex saat konferensi pers, Rabu (18/9) sore.
Imam diumumkan sebagai tersangka bersamaan dengan asisten pribadinya Miftahul Ulum. Ulum sendiri sudah menjalani pemeriksaan dan ditahan pada Rabu (11/9) lalu.
Alex tidak menjawab kapan waktu tepat jadwal pemeriksaan terhadap Imam. "Segera," jawabnya singkat.
Atas perbuatannya, Imam disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
[Gambas:Video CNN] (ryn/gil)