Istri Gus Dur Mengaku Pusing dan Mulas dengan Revisi KPK

CNN Indonesia
Rabu, 18 Sep 2019 17:25 WIB
Istri Gus Dur, Sinta Wahid mengaku mulas jika diajak berbicara soal revisi UU KPK yang disetujui Presiden Joko Widodo dan disahkan DPR RI.
Istri Gus Dur, Sinta Nuriyah Wahid kritik revisi KPK versi Jokowi dan DPR. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Istri Presiden Republik Indonesia keempat Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Sinta Nuriyah Wahid, mengaku mulas jika diajak berbicara soal revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang disetujui Presiden Joko Widodo dan disahkan DPR RI.

Saat ditemui awak media di sela-sela Forum Titik Temu: Kerja Sama Multikultural untuk Persatuan dan Keadilan, Sinta menyampaikan enggan bicara banyak soal hal itu.

"Sudah mules aku, sudah bolak-balik ke KPK segala macem, sudah mules. Kalau sudah dengar itu sudah mules, pusing, mules," kata Sinta di DoubleTree Hilton Hotel, Jakarta, Rabu (18/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sinta diketahui ikut bersuara lantang dalam isu dugaan pelemahan KPK. Bahkan pada Rabu (28/8), ia sempat mewanti-wanti ada calon pimpinan KPK yang bermasalah, tapi diloloskan.


Saat ditanyai apakah ia kecewa terhadap pemerintah setelah pengesahan revisi UU KPK, Sinta tak banyak bicara.

"Ya begitulah," ucapnya sembari tersenyum.

Penolakan terhadap revisi UU KPK gencar disuarakan keluarga Gus Dur. Sebelum Sinta, dua anak Gus Dur, Anita dan Alissa Wahid sudah terlebih dulu mengungkap kekecewaan.

Anita Wahid mengkritisi inkonsistensi Jokowi. Ia berpendapat setiap poin revisi UU KPK yang disetujui Jokowi berpotensi melemahkan Komisi Antirasuah tersebut.

"Jadi memang kata-katanya indah, tapi secara substantif itu melemahkan KPK," di Jakarta, Jumat (13/9).


Di saat yang sama, Alissa Wahid mengkritisi dua hal, yakni seleksi capim KPK dan revisi UU KPK. Soal seleksi capim, ia menyayangkan rekam jejak capim yang buruk tak masuk dalam pertimbangan.

Kemudian soal revisi UU KPK, ia menyesalkan proses yang sebar buru-buru. Revisi UU KPK disebut tiba-tiba masuk dalam rapat-rapat di DPR, meski tak ada dalam prolegnas DPR tahun 2019.

"Bayangkan itu tidak ada dalam prolegnas. Kemudian DPR mengatakan tidak perlu mendengarkan masukan rakyat. Tidak ada proses pembentukan tim untuk menganalisis dan tidak ada proses pencernaan terhadap Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)-nya. Terus kita mau berharap apa terhadap proses yang hanya tiga minggu," kata Alissa.

Sebelumnya, sepuluh fraksi di DPR menyetujui revisi UU KPK dalam rapat paripurna Kamis (5/9). Mereka menyurati Jokowi untuk memulai pembahasan.

Meski desakan publik tinggi, Jokowi menyetujui revisi. RUU KPK mulai dibahas pada Kamis (12/9) dan disahkan pada Selasa (17/9).

[Gambas:Video CNN] (dhf/dal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER