Imam Nahrawi Tersangka KPK, PKB Beri Pendampingan Hukum

CNN Indonesia
Rabu, 18 Sep 2019 19:10 WIB
Sekjen PKB Hasanudin Wahid mengatakan partainya selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah dan akan mendengar klarifikasi dari Imam
PKB berencana memberikan pendampingan hukum kepada Menpora Imam Nahrawi usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK(CNN Indonesia/M. Arby Rahmat Putratama H)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hassanudin Wahid menyatakan partainya bakal memberikan pendampingan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang jadi tersangka KPK. Imam adalah salah satu kader PKB.

"Memberikan advokasi/pendampingan [hukum]," kata Wahid saat dihubungi wartawan, Rabu (18/9).

Lebih lanjut, Wahid mengatakan pihaknya menghormati keputusan KPK yang menetapkan Imam sebagai tersangka. Meski begitu, ia mengatakan partainya masih mengedepankan praduga tak bersalah untuk menyikapi kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan," kata dia
Selain itu, Wahid menyatakan PKB dalam waktu dekat akan menggelar pertemuan untuk membahas hal tersebut. Pertemuan, kata dia, akan dihelat guna membahas langkah selanjutnya yang akan diambil oleh partai untuk menyikapi kasus tersebut.

"Kami juga akan melakukan tabayun mengklarifikasi ke yang bersangkutan," kata dia.

KPK baru saja menetapkan Menpora Imam Nahrawi (IMR) sebagai tersangka kasus suap pemberian dana hibah KONI. Dia diduga menerima uang sebesar Rp26,5 miliar sebagai bentuk commitment fee pengurusan proposal yang diajukan KONI kepada Kemenpora.

"IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, sebagai tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9).
Alexander mengatakan bahwa uang itu diterima secara bertahap yakni sebesar Rp14,7 miliar dalam rentang waktu 2014-2018 melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini.

Imam juga diduga meminta uang Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018.

KPK, lanjut Alexander, telah memanggil Imam sebanyak tiga kali yakni pada 31 Juli, 2 Agustus, dan 21 Agustus 2019. Namun, Imam tak pernah memenuhi panggilan tersebut.

Imam dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
[Gambas:Video CNN] (rzr/bmw)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER