"Memberikan advokasi/pendampingan [hukum]," kata Wahid saat dihubungi wartawan, Rabu (18/9).
Lebih lanjut, Wahid mengatakan pihaknya menghormati keputusan KPK yang menetapkan Imam sebagai tersangka. Meski begitu, ia mengatakan partainya masih mengedepankan praduga tak bersalah untuk menyikapi kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga akan melakukan tabayun mengklarifikasi ke yang bersangkutan," kata dia.
"IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, sebagai tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9).
Imam juga diduga meminta uang Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018.
KPK, lanjut Alexander, telah memanggil Imam sebanyak tiga kali yakni pada 31 Juli, 2 Agustus, dan 21 Agustus 2019. Namun, Imam tak pernah memenuhi panggilan tersebut.
Imam dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
[Gambas:Video CNN] (rzr/bmw)