Terakhir Lapor LHKPN 2017, Kekayaan Imam Nahrawi Rp22,6 M

CNN Indonesia
Rabu, 18 Sep 2019 20:12 WIB
Berdasarkan situs elhkpn.kpk.go.id Imam Nahrawi terakhir kali menyerahkan LHKPN pada Desember 2017 dengan jumlah kekayaan mencapai Rp22,6 M.
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dana hibah KONI. (CNN Indonesia/Titi Fajriyah)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka suap pemberian dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia(KONI). Ia diduga menerima uang sebesar Rp26,5 miliar sebagai bentuk commitment fee pengurusan proposal yang diajukan KONI kepada Kemenpora.

Berdasarkan situs elhkpn.kpk.go.id Imam tercatat terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) pada Desember 2017.

Dari data LHKPN tersebut, Imam tercatat memiliki harta sejumlah Rp22.640.556.093 atau Rp22,6 miliar. Secara rinci harta Imam terdiri atas harta tak bergerak berupa 12 bidang tanah dan bangunan di Sidoardjo, Jakarta, dan Malang. Nilai totalnya mencapai Rp14.099.635.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga tercatat memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp1,7 miliar. Rinciannya adalah 1 mobil Toyota Kijang Inova, Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero Sport, dan Hyundai Minibus.

Imam juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp4.634.500.000. Selain itu, ia memiliki surat berharga senilai Rp463.765.853, serta Kas dan Setara Kas senilai Rp1.742.655.240.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penyidik telah memanggil Imam sebanyak tiga kali yakni pada 31 Juli, 2 Agustus, dan 21 Agustus 2019. Namun, Imam tak pernah memenuhi panggilan tersebut.

"KPK memandang telah memberi ruang cukup bagi IMR untuk memberi keterangan dan klarifikasi pada tahap penyelidikan," ucap Alexander dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/9) malam.

Imam dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terkait penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka di KPK, sang menpora belum memberikan pernyataan apapun. Namun, dalam pemeriksaan dirinya sebagai saksi maupun di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Imam membantah keterlibatan dirinya dalam kasus ini.

[Gambas:Video CNN]

(sah/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER