Berdasarkan situs elhkpn.kpk.go.id Imam tercatat terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) pada Desember 2017.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imam juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp4.634.500.000. Selain itu, ia memiliki surat berharga senilai Rp463.765.853, serta Kas dan Setara Kas senilai Rp1.742.655.240.
"KPK memandang telah memberi ruang cukup bagi IMR untuk memberi keterangan dan klarifikasi pada tahap penyelidikan," ucap Alexander dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/9) malam.
Imam dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Terkait penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka di KPK, sang menpora belum memberikan pernyataan apapun. Namun, dalam pemeriksaan dirinya sebagai saksi maupun di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Imam membantah keterlibatan dirinya dalam kasus ini.
(sah/kid)