"Kita sudah mulai koordinasi dengan Kemenpan-RB dan juga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dan kita sudah memberikan penjelasan kepada seluruh pegawai KPK bagaimana mekanismenya nanti," aku Alex ketika dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (18/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan tim transisi yang dibentuk pimpinan terdiri dari Biro Hukum, Biro Sumber Daya Manusia (SDM), serta Biro perencanaan dan keuangan. Kendati belum menyebut jumlah, Febri menjelaskan bahwa tim transisi bertugas untuk menganalisis setiap ayat yang termaktub dalam Undang-undang KPK versi revisi.
"Kami tidak, belum membicarakan sama sekali terkait dengan uji materil. Yang kami fokuskan adalah analisis terkait bagian-bagian pasal; semua bagian, kata, kalimat, ayat, bab, itu semua kami analisis untuk melihat konsekuensi RUU kemarin terhadap kelembagaan, operasional KPK dalam pelaksanaan tugas termasuk soal SDM," kata Febri saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (18/9).
(ryn/arh)