Walhi soal UU SDA: Kedok Investasi Dalih Kepentingan Rakyat

CNN Indonesia
Kamis, 19 Sep 2019 23:21 WIB
Walhi melihat RUU SDA yang sudah disahkan jadi undang-undang dalam rapat paripurna tak selaras dengan apa yang diputuskan MK pada 2015 silam.
Ilustrasi protes menuntut hak air bersih untuk konsumsi rakyat, bukan korporat. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Rapat Paripurna DPR telah mengesahkan RUU Sumber Daya Air menjadi undang-undang, Selasa (17/9). UU tersebut akan mengganti beleid yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) seluruhnya pada 2015 silam.

Namun, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai masih ada hal kontroversial dalam RUU SDA yang telah disahkan kemarin.

"RUU yang akan segera berubah menjadi UU ini hanya berkedok kepentingan rakyat, namun secara substansi ia memuat ketentuan yang membuka ruang investasi baru dan keterlanjuran investasi sumberdaya air yang sudah meluluhlantakkan pemenuhan hak rakyat atas air. RUU ini secara substansi secara filosofis masih mempunyai nafas yang sama dengan UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2015," demikian keterangan pers Walhi yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (19/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka pun menyoroti Pasal 46 dalam RUU SDA yang mengatur tentang prinsip syarat tertentu dalam pemberian izin pengusahaan air terhadap pihak swasta. Dominasi pihak swasta terhadap negara dikhawatirkan dapat mengelabui dengan kedok kerja sama.

Walhi lalu membandingkan RUU SDA yang sudah disahkan tersebut dengan UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang SDA yang telah dibatalkan MK pada Februari 2015.

Dalam putusan bernomor 85/PUU-XI/2013, MK menyatakan jaminan negara sebagai pemegang hak penguasaan atas air tidak dapat ditiadakan karena SDA merupakan bagian dari hak asasi bagi masyarakat. Sehingga hak penguasaan terhadap pengelolaan air tidak bisa dipegang seluruhnya oleh swasta.

Walhi mencatat pengelolaan air di Indonesia menurut putusan MK harus didasarkan melalui 5 kriteria pembatasan.

Pertama, penguasaan air oleh negara harus ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Kedua, negara harus memenuhi hak rakyat atas air sebagai bagian dari HAM seperti tertera pada Pasal 281 ayat 4 UUD 1945.

Ketiga, Pengelolaan air tidak boleh menyampingkan dampak lingkungan.

Keempat, cabang produksi yang menguasai SDA harus dalam pengawasan dan pengendalian negara seperti diatur menurut Pasal 33 ayat 2 UUD 1945.

Dan yang terakhir, BUMN atau BUMD dimandatkan menjadi prioritas utama dalam pengusahaan atas air.

Walhi soal UU SDA: Kedok Investasi Dalih Kepentingan RakyatSejumlah aktivis melakukan aksi peringatan Hari Air Sedunia di depan Kantor Kementerian BUMN. Jakarta, Rabu, 22 Maret 2017. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Oleh karena itu, mereka menilai RUU SDA yang telah disahkan menjadi undang-undang itu tak selaras dengan apa yang diputuskan MK, karena tak menjelaskan secara rinci mengenai pengawasan pengusahaan sumber daya air.

"Pasal 56 Ayat 3 dalam UU SDA sekarang yang mengatakan pengawasan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah. Padahal rumusan aturan tersebut bisa sekalian dirumuskan dalam UU dengan mengadopsi UU No. 32/2009 tentang PPLH. UU SDA juga tidak mengatur ketentuan evaluasi terhadap perizinan usaha SDA yang sudah ada," demikian rilis Walhi.

Pasal Karet

Selain itu perihal konservasi air, masih dikhawatirkan akan rawan menjadi pasal karet, juga tidak bisa memaksakan pengakomodasian kepentingan masyarakat lokal maupun adat secara masif. Potensi pasal karet juga ditemukan dalam perumusan perizinan pengusahaan air. Pengaturan Pasal 44, Pasal 45 dan Pasal 69 dikhawatirkan memiliki potensi kriminalisasi khususnya kepada rakyat yang belum mendapatkan fasilitas pemerintah.

Selain itu instrumen hukum yang ditemukan dalam UU SDA disebutkan hanya sebatas hukum pidana. Walhi melihat tidak ada aturan yang mengatur penyelesaian sengketa atau instrumen hukum perdata terkait SDA. Instrumen hukum pidana juga dianggap rawan digunakan untuk kriminalisasi rakyat.

Oleh karena itu, Walhi pun menyatakan bakal mempersiapkan langkah hukum mengantisipasi kerugian lingkungan dan rakyat setelah RUU tersebut diundangkan dan berlaku.

"Walhi juga meminta agar DPR RI dan Presiden menghentikan melakukan persetujuan bersama dan melakukan pengesahan RUU terkait keagrariaan dan sumberdaya alam. Sebaiknya Presiden dan DPR RI fokus untuk melakukan evaluasi peratuan perundang-undangan yang bertentangan dengan semangat dan perintah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam," tutup rilis Walhi.


[Gambas:Video CNN] (fey/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER