Jakarta, CNN Indonesia -- Dinas Perhubungan
DKI Jakarta meminta
jalur khusus sepeda rute Velodrome - Balai Kota yang baru diresmikan steril dari kendaraan lain. Dishub akan mengusulkan tindakan tilang pada kepolisian bagi sepeda motor yang melintas di jalur khusus sepeda.
Sementara untuk mobil yang diparkir di jalur sepeda akan diderek dan dikenakan denda hingga Rp500 ribu per hari.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho menyatakan akan mengkoordinasikan soal tilang sepeda motor di jalur sepeda ini ke Dinas Perhubungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya juga akan kerja sama dengan Dinas Perhubungan apabila sepeda motor masuk ke jalur (sepeda) kita tilang. Jadi tidak ada lagi yang namanya jalur sepeda dipakai peruntukannya selain sepeda," kata Hari di Balai Kota Jakarta, Jumat (20/9).
Saat ini jalur khusus sepeda rute Velodrome-Balai Kota masih diuji coba hingga 19 November mendatang.
Hari mengatakan pihaknya akan membuat proteksi lebih ketat terhadap jalur sepeda agar kendaraan lain tidak bisa sembarang menggunakan jalur-jalur tersebut, terutama sepeda motor.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo mengatakan kendaraan selain sepeda yang menggunakan jalur khusus ini akan dikenakan sanksi.
"Justru kalau yang parkir langsung kita derek, langsung kena Rp500 ribu dia sehari," kata Syafrin.
Menurutnya hal ini sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib memprioritaskan pejalan kaki dan pengguna sepeda.
 Gubernur DKI Jakarta saat menguji coba jalur khusus sepeda. (CNN Indonesia/Daniela) |
Lebih lanjut, ia mengatakan pengendara yang melanggar dengan memasuki jalur sepeda akan dikenakan tilang pelanggaran marka jalan.
"Selama markanya utuh maka dia pelanggarannya adalah pelanggaran marka," kata Syafrin.
Syafrin mengaku telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk penerapan tilang di jalur sepeda tersebut.
Tujuh rute di fase pertama pembuatan jalur sepeda adalah Jalan Pemuda, Jalan Pramuka, Jalan Proklamasi, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Imam Bonjol, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Medan Merdeka Selatan
Pada fase kedua nantinya akan dibangun jalur sepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat hingga Jalan Fatmawati di Jakarta Selatan. Selain itu untuk fase ketiga nantinya akan berlokasi di kawasan Jakarta Barat hingga Jakarta Timur.
Uji coba akan diterapkan pada 63 km jalur sepeda tersebut akan dilakukan dari 19 September hingga 20 November mendatang.
[Gambas:Video CNN] (ani/pmg)