Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (
Jokowi) menyatakan setidaknya terdapat 14 pasal di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU)
KUHP atau
RKUHP yang perlu dibahas lebih lanjut bersama DPR maupun kalangan masyarakat. Jokowi sudah meminta agar pengesahan RKUHP ditunda.
"Tadi saya melihat materi-materi yang ada, substansi-substansi yang ada, ada kurang lebih 14 pasal," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9).
"Jadi ini yang akan kami komunikasikan baik dengan DPR maupun dengan kalangan masyarakat yang tidak setuju dengan materi-materi yang ada," ujar presiden terpilih itu menambahkan.
Namun, Jokowi tak merinci 14 pasal yang perlu dibahas lebih lanjut tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi menyatakan pihaknya saat ini fokus dalam pembahasan RKUHP. Setelah mendapat masukan dari berbagai kalangan, ia berkesimpulan perlu melakukan pembahasan mendalam terhadap pasal-pasal tersebut.
Ia pun telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly untuk menyampaikan sikap pemerintah kepada DPR.
"Yaitu, agar pengesahan
RUU KUHP ditunda. Dan, pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini," tuturnya.
Mantan wali kota Solo itu berharap para wakil rakyat memiliki sikap yang sama sehingga pembahasan RKUHP dilakukan oleh DPR periode 2019-2024.
"Saya juga memerintahkan Menkumham untuk kembali menjaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat. Sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada," katanya.
[Gambas:Video CNN] (fra/gil)