Yasonna memaparkan soal ancaman hukuman untuk pelaku aborsi dalam RKUHP yang diatur Pasal 470. Dalam pasal itu disebutkan bahwa 'Setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun'.
Sementara itu, di Pasal 347 (1) KUHP menyatakan, 'Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun'.
"Ini juga ada di UU kita yang sekarang. Di KUHP yang eksisting. Ada. Ancamannya berat. 12 tahun," kata Yasonna di Kantor Kemkumham, Jakarta, Jumat (20/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seorang perempuan yang diperkosa, oleh karena dia tidak menginginkan janinnya dalam tahapan terminasi tertentu dapat dilakukan (aborsi). Karena alasan medik mengancam jiwa misalnya," katanya.
"Tidak, seolah-olah kita ciptakan ini seolah langit akan runtuh dan kita akan menangkapi semua orang. Ini saya perlu klarifikasi," tegasnya.
Di pasal itu disebutkan 'Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I'. Pasal ini menuai kontroversi lantaran dalam Pasal 49, pidana denda kategori I yakni sebesar Rp 1 juta.
Yasonna kembali mengatakan pasal penggelandangan sudah diatur dalam KUHP yang saat ini berlaku. Bahkan dalam KUHP lama menerapkan pidana kurungan. Pasal 505 Ayat (1) KUHP berbunyi, 'Barang siapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan'.
"Pengemis ada di KUHP. Kita atur justru kita mudahkan, kita kurangi hukumannya," kata Yasonna.
Dalam RKUHP, Yasonna mengatakan gelandangan yang ditangkap dapat didenda atau berdasarkan putusan hakim dimasukkan dalam pelatihan agar dapat bekerja. Hal ini berbeda dengan KUHP yang mengatur pidana penjara.
Lihat juga:Jokowi Minta Pengesahan RKUHP Ditunda |
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk menunda pembahasan dan pengesahan RKUHP di DPR.
Jokowi menyatakan sikapnya ini setelah mencermati masukan dari kalangan yang keberatan. Jokowi lalu meminta pembahasan RKUHP dilanjutkan anggota DPR periode 2019-2024."Saya telah perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI, yaitu agar pengesahan RUU KUHP Ditunda. Dan, pengesahan tidak dilakukan oleh DPR periode ini," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/9).
[Gambas:Video CNN]
(sah/wis)