Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR
Fahri Hamzah meminta Presiden
Joko Widodo menggelar rapat konsultasi dengan jajaran pimpinan DPR untuk menindaklanjuti permintaan penundaan pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (
RKUHP).
Fahri mengusulkan rapat konsultasi digelar Senin (23/9) atau sehari sebelum RKUHP disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (24/9).
"Saya mengusulkan agar Presiden mengadakan rapat konsultasi dengan pimpinan DPR pada Senin, sebelum Selasa disahkan menjadi undang-undang," kata Fahri lewat pesan singkat kepada wartawan, Jumat (20/9).
Fahri mengatakan proses penundaan pengesahan sebuah regulasi harus dilakukan oleh menteri terkait dengan membawa surat dari presiden.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk menunda RKUHP dari yang saya mengerti bahwa seluruh menteri datang ke DPR yang membawa surat Presiden datang dengan mindset bahwa presiden menginginkan adanya penyederhanaan undang-undang," ucap Fahri.
Terpisah, anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan usulan dan permintaan Jokowi terkait penundaan pembahasan RKUHP.
Menurutnya DPR wajib melihat dinamika dan mendengar aspirasi yang berkembang dari masyarakat terkait penolakan beberapa pasal dalam RKUHP.
"Tentu kami akan mempertimbangkan usulan dan permintaan Presiden," ujar Masinton.
Politikus PDIP itu berpendapat agar dalam masa penundaan ini DPR bersama pemerintah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pasal-pasal krusial yang sedang dikomplain dalam RKUHP.
Menurutnya, DPR bersama pemerintah dapat melanjutkan pembahasan RKUHP di periode 2019-2024 dengan mekanisme carry over atau tanpa harus mengulang dari awal kembali.
Jokowi telah menyatakan setidaknya terdapat 14 pasal di dalam RKUHP yang perlu dibahas lebih lanjut bersama DPR maupun kalangan masyarakat. Jokowi sudah meminta agar pengesahan RKUHP ditunda.
"Tadi saya melihat materi-materi yang ada, substansi-substansi yang ada, ada kurang lebih 14 pasal," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9).
"Jadi ini yang akan kami komunikasikan baik dengan DPR maupun dengan kalangan masyarakat yang tidak setuju dengan materi-materi yang ada," ujar presiden terpilih itu menambahkan.
Namun, Jokowi tak merinci 14 pasal yang perlu dibahas lebih lanjut tersebut.
[Gambas:Video CNN] (mts/gil)