Jakarta, CNN Indonesia -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP)
Surya Anta berniat menjadi Presiden
Papua.
Informasi tersebut didapat dari hasil pemeriksaan polisi terhadap Surya Anta.
"Ya tersangka Surya Anta ditanya mau jadi apa, (Dijawab) mau jadi Presiden Papua katanya," kata Argo kepada wartawan di Mako Brimob, Jumat (20/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tiba-tiba ngomong begitu dia, makanya kami kan jadi bingung," tambahnya.
Surya Anta ditahan di Mako Brimob usai ditetapkan sebagai tersangka makar karena kedapatan mengibarkan bendera bintang kejora --yang diidentikan sebagai simbol kemerdekaan Papua.
Argo mengklaim penetapan tersangka Surya Anta dan lima aktivis Papua lainnya disertai barang bukti yang menguatkan kegiatan mereka mengarah pada tindakan makar.
"Dengan dokumen-dokumen yang kami temukan, sudah jelas semuanya, beserta ahli pidana, dan semua sudah kami proses semua. Berkas sudah siap sejak tanggal 18 kemarin," jelasnya.
 Argo Yuwono. (CNN Indonesia/ Patricia Diah Ayu Saraswati) |
Dikonfirmasi secara terpisah, pengacara dari keenam tersangka Michael Himan menepis keras pernyataan yang diungkapkan oleh kepolisian. Menurutnya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Surya hanya menegaskan sikapnya yang ikut mendukung masyarakat Papua.
"Surya mengatakan apa salahnya kalau dia itu solidaritas untuk kebebasan untuk kawan-kawan papua. apa salahnya kawan-kawan lain mendukung palestina. Itu kan sama dua hal untuk menentukan nasib sendiri," jelasnya Michael kepada wartawan di Mako Brimob.
"Orang Indonesia pada umumnya mengklaim terus mencari dukungan jadi Presiden Papua, kan tidak mungkin," tegasnya.
Ia bahkan mempertanyakan perbuatan makar yang ditudingkan oleh kepolisian terhadap Surya Anta cs.
"Ini hanya sekumpulan mahasiswa yang membuka baju, mengekspresikan kebebasan berekspresi untuk menolak rasisme toh dibilang makar," kata dia.
Kuasa hukum para tersangka mempertanyakan proses penyusunan BAP yang tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Seketika BAP-nya jadi, terus (kami) disuruh baca. Ya ampun itu, dianya ditekan atau tidak, kan kami tidak tahu pengacara," ujarnya.
Kuasa hukum kini tengah menyiapkan opsi menempuh praperadilan untuk menggugat penetapan tersangka terhadap Surya Anta dan juga mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi di depan Istana Negara sambil mengibarkan bendera Bintang Kejora.
[Gambas:Video CNN] (mjo/gil)