Bamsoet mempertimbangkan untuk menunda pengesahan RUU KUHP yang mulanya dijadwalkan diketok di Sidang Paripurna pada Selasa (24/9). Ia mengklaim langkah penundaan dipilih sebagai bukti bahwa DPR juga mendengar dan memperhatikan keinginan masyarakat yang keberatan RKUHP bergegas disahkan.
"Semua fraksi di DPR RI saya yakin akan mempunyai sikap yang sama jika sudah berbicara kepentingan rakyat. Saya sendiri sudah berbicara dengan beberapa pimpinan fraksi di DPR untuk membahas penundaan itu pada Senin (23/9) mendatang dalam rapat Badan Musyawarah atau Bamus," kata Bamsoet melalui keterangan tertulis, Jumat (20/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Jokowi Minta Pengesahan RKUHP Ditunda |
Ia pun menambahkan, pada Rapat Bamus pekan depan seluruh pimpinan fraksi setuju untuk menunda maka pembahasan akan dilanjutkan dengan membahas kembali pasal-pasal yang dianggap kontroversial.
Beberapa pasal yang dianggap bermasalah di antaranya pasal mengenai kumpul kebo, pasal-pasal yang dinilai menghambat kebebasan pers, dan pasal penghinaan terhadap kepala negara.
Bamsoet pun mengakui kesulitan dalam perumusan pasal-pasal RKUHP. Bukan saja karena undang-undang ini peninggalan sejak zaman kolonial Belanda, melainkan juga ia mengklaim menerima sejumlah tekanan. Meski, Bamsoet tak merinci jenis tekanan tersebut.
Ia kembali menegaskan, keputusan ditunda-tidaknya pembahasan serta pengesahan RKUHP tersebut akan dirembuk pada rapat Bamus DPR pekan depan. Karena itu kepastian pun baru bisa diperoleh setelah itu.
"DPR akan berusaha sejalan dengan keinginan Pemerintah dan masyarakat untuk menunda pengesahan RKUHP. Bagaimana kelanjutan pengesahan RUU ini, kita akan lihat kembali, karena kita akan bawa ini ke Rapat Bamus DPR hari Senin depan untuk kami minta masukan dari pimpinan fraksi," pungkas Bamsoet.
[Gambas:Video CNN] (ika/ain)