DPR Bahas Permintaan Jokowi Tunda RKUHP ke Bamus

CNN Indonesia
Sabtu, 21 Sep 2019 02:43 WIB
Ketua DPR, Bambang Soesatyo memastikan permintaan Jokowi menunda pengesahan RKUHP akan dibahas di Bamus DPR pada Senin (23/9).
Ketua DPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengisyaratkan turut menunda pengesahan RKUHP. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPR RI Bambang Soesatyo bakal membawa keputusan Presiden Joko Widodo terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada Senin (23/9). Sebelumnya Presiden Jokowi meminta penundaan pembahasan dan pengesahan RKUHP mengingat masukan juga keberatan dari pelbagai pihak.

Bamsoet mempertimbangkan untuk menunda pengesahan RUU KUHP yang mulanya dijadwalkan diketok di Sidang Paripurna pada Selasa (24/9). Ia mengklaim langkah penundaan dipilih sebagai bukti bahwa DPR juga mendengar dan memperhatikan keinginan masyarakat yang keberatan RKUHP bergegas disahkan.

"Semua fraksi di DPR RI saya yakin akan mempunyai sikap yang sama jika sudah berbicara kepentingan rakyat. Saya sendiri sudah berbicara dengan beberapa pimpinan fraksi di DPR untuk membahas penundaan itu pada Senin (23/9) mendatang dalam rapat Badan Musyawarah atau Bamus," kata Bamsoet melalui keterangan tertulis, Jumat (20/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, pengambilan keputusan tingkat I sudah dilakukan Kamis (19/9) lalu di DPR bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
"Tinggal ketok palu di paripurna untuk pengesahan yang rencananya akan digelar pada Selasa 24 September," kata Bamsoet lagi.

Ia pun menambahkan, pada Rapat Bamus pekan depan seluruh pimpinan fraksi setuju untuk menunda maka pembahasan akan dilanjutkan dengan membahas kembali pasal-pasal yang dianggap kontroversial.

"Kemarin kami sudah menerima masukan dari perwakilan adik-adik mahasiswa yang berdemo di depan DPR terkait penyempurnaan RUU KUHP. Masih ada beberapa pasal yang dinilai kontroversial," sambung dia.

Beberapa pasal yang dianggap bermasalah di antaranya pasal mengenai kumpul kebo, pasal-pasal yang dinilai menghambat kebebasan pers, dan pasal penghinaan terhadap kepala negara.

Bamsoet pun mengakui kesulitan dalam perumusan pasal-pasal RKUHP. Bukan saja karena undang-undang ini peninggalan sejak zaman kolonial Belanda, melainkan juga ia mengklaim menerima sejumlah tekanan. Meski, Bamsoet tak merinci jenis tekanan tersebut.
"Saya bisa merasakan tekanannya yang luar biasa. Dalam pembahasan RUU KUHP ini terus terang DPR RI juga mendapat tekanan yang kuat terkait masalah LGBT. Setidaknya ada 14 perwakilan negara-negara Eropa termasuk negara besar tetangga kita. Saya tidak perlu sebutkan namanya, tidak ingin adanya pelarangan LGBT dalam KUHP kita," kata dia.

Ia kembali menegaskan, keputusan ditunda-tidaknya pembahasan serta pengesahan RKUHP tersebut akan dirembuk pada rapat Bamus DPR pekan depan. Karena itu kepastian pun baru bisa diperoleh setelah itu.

"DPR akan berusaha sejalan dengan keinginan Pemerintah dan masyarakat untuk menunda pengesahan RKUHP. Bagaimana kelanjutan pengesahan RUU ini, kita akan lihat kembali, karena kita akan bawa ini ke Rapat Bamus DPR hari Senin depan untuk kami minta masukan dari pimpinan fraksi," pungkas Bamsoet.
[Gambas:Video CNN] (ika/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER