Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara suap yang menjerat eks Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu yang sudah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp650 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Dalam proses penyidikan dan mengamati fakta persidangan, KPK menemukan bukti adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (23/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara uang 'KW' di sini adalah kode dari uang kewajiban yang harus dibayarkan kontraktor saat ada pencairan dana proyek.
David kemudian bertemu dengan Pokja ULP untuk memberi informasi bahwa proyek tersebut akan diurus oleh Gugung dan Dilon. Kemudian Gugung memasukkan penawaran untuk paket pekerjaan proyek tersebut dengan menggunakan PT Alahta.
"Pada akhir Juni 2018, PT Alahta yang dimiliki oleh kerabat GUB (Gugung Banurea) dinyatakan sebagai pemenang," ujar Febri.
"Atas pengumuman ini, GUB memberi uang 'koin' sebesar Rp50 juta kepada sekretaris Pokja ULP," sambungnya.
"Diduga pemberian uang dari tersangka DBC (Dilon Bancin) dan GUB total sejumlah Rp720 juta melalui DAK [David] kepada RYB [Remigo]," terang Febri.
Atas perbuatannya ini, Dilon dan Gugung disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Anwar Fuseng Padang merupakan kontraktor di Dinas PUPR Pakpak Bharat. Pada Februari 2018, David menghubungi Anwar untuk meminta uang Rp250 juta sebagai persyaratan 25 persen uang 'KW' jika ingin mendapat proyek.
Satu bulan setelahnya, Anwar memberi David Rp250 juta dengan kuitansi bertuliskan 'Pinjaman untuk Biaya Perobatan'.
"Uang tersebut kemudian diberikan kepada RYB [Remigo] melalui ajudannya di Pendopo Rumah Dinas Bupati.
Anwar mengajukan penawaran menggunakan CV Wendy melalui LPSE dan ditetapkan sebagai pemenang.
Pada November 2018, David meminta sisa uang 'KW' sebesar 15 persen dari nilai kontrak dipotong pajak untuk setiap pencairan termin. Sehingga Anwar memberikan uang Rp50 juta lagi kepada David yang kemudian diteruskan ke Remigo.
"Maka tersangka Anwar diduga memberi uang total Rp300 juta kepada DAK [David] dan RYB [Remigo]," kata Febri.
Atas ulahnya, Anwar dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Guna keperluan penyidikan, KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak 20 September 2019 sampai dengan 9 Oktober 2019.
Anwar ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Metro Jakarta Selatan, Dilon dan Gugung ditahan di Rumah Tahanan Negara cabang Pomdam Jaya Guntur.
[Gambas:Video CNN] (ryn/osc)