Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) masih membuka kemungkinan pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana
(RKUHP) dilakukan sebelum masa bakti DPR periode 2014-2019 berakhir pada Senin (30/9).
Ketua Panitia Kerja RKUHP DPR Mulfachri Harahap mengatakan pihaknya bersama pemerintah akan mencari jalan terbaik terkait RKUHP. Menurutnya, DPR tetap akan mendengar keinginan masyarakat dan cari jalan yang terbaik bagi semua pihak.
"Bisa saja (disahkan). Tetapi, tetap kita mendengar apa yang jadi keinginan masyarakat. Kita akan cari yang terbaik bagi kita semua," kata Mulfachri kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (24/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua Komisi III itu pun menyatakan waktu untuk melihat hal yang menjadi keberatan masyarakat terhadap RKUHP masih tersedia. Mulfachri pun memastikan DPR dan pemerintah nantinya akan membuat keputusan terbaik terkait RKUHP
"Saya kira masih ada waktu buat kita untuk melihat apa yang sebetulnya menjadi keberatan masyarakat soal beberapa pasal yang dianggap potensi menimbulkan masalah apabila diterapkan, masih dalam kajian lebih dalam," ucapnya.
Terpisah, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan pembahasan mengenai RKUHP tidak masuk dalam agenda Rapat Paripurna DPR pada hari ini, Selasa (24/9).
"RKUHP bukan agenda Rapat Paripurna hari ini, RKUHP belum dijadwalkan," ucapnya.
Menurut politikus PPP itu, pihaknya akan membuat jadwal sendiri untuk membahas RKUHP. Arsul berkata Rapat Paripurna DPR pada hari ini hanya akan membahas tiga rancangan regulasi yang diminta Presiden Joko Widodo untuk ditunda yaitu RUU Pertanahan, RUU Mineral dan Batubara (Minerba), serta RUU Pemasyarakatan.
"Kalau RKUHP nanti akan djadwalkan sendiri dan tentu akan disikapi sendiri," ucap politikus PPP itu.
Jokowi memutuskan untuk menunda pembahasan dan pengesahan RKUHP. Ia memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk menyampaikan sikap tersebut ke DPR.
Teranyar, Menkopolhukam Wiranto juga menegaskan Presiden Jokowi meminta untuk menunda pengesahan RKUHP bersama RUU lainnya seperti Minerba, Pertanahan, dan Pemasyarakatan.
"Penundaan bukan asal-asalan. Penundaan karena Presiden perlu mendengar aspirasi rakyat. Ternyata masih ada beberapa pasal yang masih membutuhkan pendalaman kembali," kata Wiranto dalam konferensi pers, Selasa (24/9).
[Gambas:Video CNN] (mts/ain)