Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyerahkan segala aturan yang terangkum dalam Undang-undang Pesantren kepada Pihak
Kementeriam Agama.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti, menyebut Pihaknya telah menemukan langkah win-win solution dengan semua pihak yang mengajukan perundang-undangan tersebut hingga akhirnya bisa disetujui.
Namun, semuanya bergantung pada komitmen pelaksanaan perundang-undangan, terutama oleh Menteri Agama.
"Yang penting sekarang adalah komitmen dan pelaksanaan UU yang konsisten, terutama oleh Menteri Agama," kata Abdul Mu'ti melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (24/9).
Lagi pula kata Abdul, banyak dari pasal-pasal yang dituangkan di Undang-undang Pesantren yang ditetapkan ini langsung bersinggungan dengan Peraturan Menteri Agama (PMA).
Maka kata dia, keterlaksanaan Undang-undang Pesantren ini bergantung pada kinerja dari Kementerian tersebut.
"Keterlaksanaan UU Pesantren sangat tergantung kepada kinerja Kemenag," katanya.
Diakui Abdul, pihaknya memang sempat berkomunikasi dengan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi 8, Pimpinan Partai Politik dan Sekretaris Umum PBNU. Dalam pertemuan dan komunikasi itu, ditetapkan win-win solution agar semu pihak terwadahi dalam aturan-aturan tesebut.
Meski begitu, Abdul tak menjelaskan secara rinci pasal atau bagian mana saja yang masuk dalam win-win solution ketiga pihak ini dan membuat Muhammadiyah akhirnya menyetujui agar Undang-undang Pesantren ditetapkan.
"Setelah berkomunikasi dengan anggota komisi 8, pimpinan partai politik dan Sekum PBNU diambil langkah win-win solution untuk kemaslahatan umat dan bangsa," kata dia.
Yang jelas sebagian pasal inti yang diajukan Muhammadiyah kata Abdul seperti misalnya berkaitan dengan sistem pesantren yang lebih inklusif dengan sistem yang terintegrasi dengan pendidikan umum telah dimasukan dalam perundang-undangan tersebut.
"Dengan tambahan ini, Pesantren yang dikembangkan ormas Islam termasuk Muhammadiyah dapat terwadahi," katanya.
Sebelumnnya, DPR secara resmi telah mengesahkan RUU Tentang Pesantren menjadi Undang-undang. Keputusan itu diambil melakui Rapat Paripurna ke-10 tahun sidang 2019-2020 yang digelar di Kompleks DPR/MPR, Jakarta.
Pengesahan terkait RUU Pesantren menjadi UU itu dihadiri Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin sebagai perwakilan pemerintah.
Sebelum disahkan, Ketua Komisi VIII Ali Taher menjelaskan poin-poin strategis dalam peraturan tersebut di depan forum paripurna.
Diantaranya, Panja RUU Pesantren telah melakukan perubahan nama dari awalnya bernama RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menjadi RUU Pesantren. Selain itu, RUU Pesantren turut mengatur dana abadi pesantren tetap menjadi bagian dari dana pendidikan.