Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (
DPR) Bambang Soesatyo memastikan pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (
RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan akan ditunda sampai DPR periode selanjutnya.
Hal itu ia sampaikan untuk merespons tuntutan aksi demonstrasi mahasiswa yang menolak RKUHP dan beberapa RUU kontroversial lainnya di beberapa wilayah di seluruh Indonesia belakangan inu.
"Sebetulnya kalau kita cerdas ya, batas waktu yang tidak ditentukan itu kalau dilihat orang batas waktunya tinggal tiga hari ya berarti artinya periode depan," kata Bamsoet di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Rabu (25/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, masa bakti DPR periode tahun 2014-2019 kini tinggal menyisakan hitungan hari. Mereka akan menuntaskan pengabdiannya pada tanggal 30 September 2019 mendatang.
Lebih lanjut, Bamsoet menekankan kesepakatan awal antara DPR dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly untuk menunda terlebih dulu sampai waktu yang belum bisa ditentukan.
Ia menjelaskan dalam kurun waktu itu, DPR dan Pemerintah bisa bersama-sama memperbaiki sejumlah pasal yang menjadi kontroversi di tengah-tengah masyarakat.
"Mungkin kalau ada pasal-pasal yang bisa di drop, kita bisa drop. Kalau tidak selesai tanggal 30 maka akan carry over pada periode berikutnya," tambah dia.
Khusus untuk RUU Pertanahan dan RUU Minerba, Bamsoet menyatakan masyarakat tak perlu khawatir terkait hal tersebut. Menurutnya, DPR dan Pemerintah masih dalam tahap pembahasan dann belum mengambil keputusan tingkat I terhadap RUU tersebut.
"[RUU Pertanahan] Belum dibahas tingkat satu, jadi masih bebas," tambahnya.
Selain itu, Bamsoet menegaskan bahwa DPR tak bisa ikut campur mengenai tuntutan mahasiswa agar Presiden Joko Widodo agar menerbitkan Perppu UU KPK yang baru disahkan. Ia hanya mempersilakan masyarakat untuk bertanya langsung kepada presiden.
"Tanya ke Pak Presiden," kata dia.
[Gambas:Video CNN] (ain/rzr/ain)