PN Jaksel Tolak Gugatan Pemilik Koi ke PLN

CNN Indonesia
Rabu, 25 Sep 2019 17:21 WIB
Hakim PN Jaksel menilai tak ada sifat melawan hukum dalam pemadaman listrik berjam-jam yang dilakukan PLN pada 4 Agustus lalu.
Ilustrasi kolam ikan koi. (REUTERS/Thomas Peter)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan pemilik ikan koi, Petrus Bello, yang ditujukan ke Perusahaan Listrik Negara (PLN) karena pemadaman listrik serentak di sejumlah wilayah DKI Jakarta dan sebagian Jawa Barat yang dilakukan 4 Agustus lalu.
`
Petrus menggugat perusahaan pelat merah itu karena ikan koi yang merupakan hewan peliharaannya mati akibat pemadaman listrik tersebut.

Dalam sidang putusan, Hakim Tunggal Zulkifli menolak menerima gugatan yang diajukan Petrus. Pasalnya dalam sidang tersebut hakim menilai PLN tidak melakukan perbuatan melawan hukum meskipun pemadaman listrik terjadi berjam-jam.

"Mengadili menyatakan gugatan penggugat ditolak seluruhnya," ujarnya di ruang sidang PN Jaksel, Jakarta, Rabu (25/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim Zulkifli pun membacakan pertimbangan putusan gugatan tersebut ditolak. Di antaranya berdasarkan fakta persidangan, padamnya listrik karena terjadi gangguan transmisi 500 Kv di Ungaran, Jawa Tengah.

Dari keterangan saksi, gangguan itu terjadi karena dipicu pohon sengon di sekitar lokasi Ungaran. Akibat pohon tersebut, disebutkan sistem proteksi transmisi secara otomatis aktif. al tersebut membuat aliran listrik pada jaringan transmisi terhenti untuk menghindari terjadinya potensi situasi yang membahayakan kesela matan umum.

"Menimbang bahwa karena tidak ada sifat melawan hukum dari tergugat dalam pasal 1365 KUHPerdata maka tidak terdapat adanya unsur kesalahan yang dilakukan tergugat," ujar Hakim Zulkifli.

"Oleh karena itu penghentian sementara penyediaan tenaga listrik pada hari Minggu 4 Agustus tidak terdapat hal perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat," ucapnya kemudian.

Gugatan Petrus terdaftar dengan nomor 09/Pdt.GS/2019/PN.JKT.SEL. Dalam petitumnya, Petrus ingin pengadilan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya, menyatakan tergugat (PLN) telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan menghukum tergugat membayar biaya perkara hukum.

Petrus menuntut tergugat membayar Rp9.200.000 lantaran ikan koi miliknya yang mati karena mati listrik tersebut.

(gst/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER