Sidang dihadiri oleh FAMI sebagai pihak penggugat, Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai pihak tergugat, Kementerian ESDM turut tergugat dua dan Kementerian BUMN sebagai turut tergugat tiga.
Namun, turut tergugat satu yakni Presiden RI Joko Widodo tidak hadir. Begitu juga kuasa atau perwakilan dari Jokowi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Krisnugroho pun memutuskan untuk menunda sidang selama tiga pekan. Dia juga meminta supaya pihak FAMI memenuhi persyaratan seperti surat kuasa.
Sidang gugatan akan dilanjutkan pada 30 September mendatang.
Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI) juga melayangkan gugatan ke pemerintah atas pemadaman listrik akhir pekan lalu. FAMI menggugat Presiden Jokowi, Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Usai sidang, Ketua Umum FAMI Zenuri Makhrodji mengaku kecewa dengan ketidakhadiran perwakilan atau kuasa hukum dari Jokowi. Dia berharap perwakilan Jokowi dapat hadir pada sidang yang berlangsung 30 September nanti.
"Kami juga agak sedikit kecewa karena dari delegasi, dari pengacara Pak Presiden tidak hadir maka dari itu tadi hakim menunda tiga minggu kami berharap dua minggu karena rakyat sudah menunggu keputusan tentang hasil gugatan," kata dia.
[Gambas:Video CNN] (gst/ain)