Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengecualikan penerapan sistem
ganjil genap di dua ruas jalan akibat aksi unjuk rasa kembali terjadi di sekitar
Gedung DPR/MPR, Rabu (25/9) sore ini.
Sistem ganjil genap sore seharusnya diterapkan di 25 ruas jalan pada pukul 16.00 hingga pukul 21.00 WIB. Dengan pengecualian itu, maka sistem ganjil genap hanya berlaku di 23 ruas jalan.
"Kepolisian lalu lintas mengambil langkah diskresi kepolisian bidang lalulintas terhadap pemberlakuan rambu lalu lintas tentang pembatasan lalulintas gage," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir saat dikonfirmasi, Rabu (25/9).
Dua ruas jalan yang dikecualikan itu yakni dari Jalan S. Parman sampai dengan MT Haryono dan sebaliknya Jalan MT Haryono sampai dengan Jalan S. Parman. Selain itu, juga di Jalan Kota Tua sampai dengan Jala Fatmawati Jaksel dan sebaliknya dari Jalan Fatmawati sampai Kota Tua Jakbar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(dis/gil)