Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan bakal mengawasi penanganan anak-anak yang ditangkap polisi karena diduga terlibat kasus perusakan dan pembakaran pos polisi di Slipi, Jakarta Barat pasca demonstrasi pada Selasa (24/9) malam. Polres Metro Jakarta Barat mengamankan 17 orang terkait perusakan pos polisi dan mayoritas merupakan anak di bawah umur.
Komisioner KPAI Retno Listyarti menyatakan KPAI akan mendalami kasus tersebut.
"Kami baru mengetahui kasus ini pagi tadi. KPAI akan melakukan pengawasan kepada polisi apakan prosesnya sesuai dengan sistem peradilan pidana anak," kata Retno kepada
CNNIndonesia.com, Rabu (25/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Retno menjelaskan KPAI akan melakukan sejumlah tindakan untuk mengawasi proses tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pertama, KPAI akan memastikan anak-anak yang terlibat dalam kasus tersebut. Anak-anak yang terlibat itu harus dibuktikan dengan akta kelahiran. Jika benar, maka KPAI akan memastikan penanganan yang dilakukan oleh kepolisian.
"Memperlakukan anak sebagai pelaku pidana atau pun korban tidak boleh sembarangan. Ada ketentuannya," tutur Retno.
Retno mengatakan kepolisian harus tetap memenuhi hak anak dalam proses hukum. Hak anak itu meliputi pendampingan dari orang tua, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) serta psikolog.
"Orang tua harus dipanggil terlebih dahulu, serta pendampingan dari P2TP2A dan psikolog. Itu harus ada," ungkap Retno.
Saat pemeriksaan, kepolisian juga tidak boleh melakukan kekerasan. Retno mengatakan polisi tidak boleh memukul atau bahkan membentak anak. Saat di tahan, anak juga tidak boleh dicampur dengan orang dewasa.
[Gambas:Video CNN] (ptj/dal)