"Ya jantanlah, tunjukan kajiannya," kata Fahri di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (26/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Revisi UU KPK telah resmi diundangkam DPR dalam sidang Paripurna yang digelar pada 17 September 2019 lalu. Padahal gelombang penolakan RUU itu disahkan telah ramai terjadi jauh hari sebelumnya karena dianggap bakal melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sebanyak 18 mahasiswa dari sejumlah universitas menggugat Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK yang baru disahkan DPR ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (18/9).
Kuasa pemohon, Zico Leonard mengatakan, terdapat dua gugatan yang diajukan yakni gugatan formil dan materiil. Pada gugatan formil, para penggugat mempersoalkan proses pembentukan UU yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat.
Padahal sesuai prinsip dasar pembentukan peraturan perundang-undangan mengatur keterbukaan.
Pertama, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah adalah pelemahan independensi KPK dengan diletakkannya KPK sebagai lembaga negara di rumpun eksekutif dan pegawai KPK merupakan ASN.
"Rumusan UU hanya mengambil sebagian dari putusan MK, namun tidak terbaca posisi KPK sebagai badan lain yang terkait kekuasaan kehakiman dan lembaga yang bersifat constitutional important," kata Febri melalui pesan tertulis, Rabu (25/9).
Dan, salah satu hal yang menjadi polemik adalah perihal keberadaan Dewan Pengawas sebagai entitas baru yang dihasilkan lewat revisi UU KPK.
[Gambas:Video CNN] (tst/kid)