Usul itu ia katakan saat digelarnya rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (26/9) siang.
Muzzamil menjelaskan alasan pihaknya tetap pada keyakinan tersebut karena Indonesia harus memiliki KUHP produk sendiri. Ia mengatakan selama 100 tahun lebih memakai KUHP produk kolonial Belanda yang berlaku sejak 1 Januari 1918.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fraksi PKS mengusulkan, terkait RKUHP pasal 218, 219, 220 penyerangan kehormatan dan hak martabat presiden wakil presiden dicabut," kata Muzzammil.
Lebih lanjut, Muzzammil menegaskan pasal tersebut sudah bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang pernah membatalkannya. Ia menyebut pasal itu memiliki ketidakpastian hukum karena sangat multitafsir.
"Ini menimbulkan ketidakpastian hukum karena sangat rentan pada tafsir apakah suatu protes pernyataan pendapat atau pikiran merupakan kritik atau penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden," kata Muzzammil.
Tak hanya itu, Muzzammil mengatakan pasal tersebut sangat berbahaya bagi kebebasan pers. Menurutnya, sudah sepatutnya presiden bisa dikritisi dan dikoreksi pelbagai kebijakannya oleh warga negara agar tak menimbulkan kekuasaan yang absolut nan otoriter.
"Sakralisasi terhadap institusi kepresidenan yang disebut power tend to corrupt, absolut power corrupt absolutely. Kekuasaan dikorupsi dengan semena-mena," kata dia
RKUHP merupakan rancangan undang-undang inisiatif pemerintah. Berkaca pada resistensi publik terhadap sejumlah pasal kontroversial di dalamnya, Presiden RI Joko Widodo telah mengusulkan agar RKUHP tak disahkan DPR periode ini.
Sementara itu, aksi menolak pengesahan RKUHP semakin intens terjadi di seluruh wilayah Indonesia, terutama di Jakarta dengan mengambil titik di depan kompleks parlemen sejak awal pekan ini. Aksi yang digalang para mahasiswa dan pegiat itu meluas dan tak hanya menolak RKUHP saja, karena mereka pun menolak RUU kontroversial lain serta menuntut pembatalan revisi UU KPK.