Waktu Pendek, Ketua DPR Tunda Pengesahan RUU PKS

CNN Indonesia
Kamis, 26 Sep 2019 11:09 WIB
Ketua DPR Bambang Soesatyo memastikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) tidak akan disahkan DPR pada periode ini.
Ketua DPR Bambang Soesatyo menyebut RUU PKS akan dibahas lagi oelh DPR periode berikutnya. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPR Bambang Soesatyo atau akrab dipanggil Bamsoet memastikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) tidak akan disahkan DPR pada periode ini. Ia mengatakan waktu kerja yang tinggal sedikit lagi tidak memungkinkan DPR dan pemerintah menyelesaikan RUU yang pembahasannya sudah sejak tahun 2017 itu.

"Saya sudah berkoordinasi dengan pimpinan Panja (panitia kerja) terkait, karena waktunya yang pendek dan masih banyak masalah yang belum selesai dibahas, maka kita putuskan ditunda," ujar Bamsoet di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9).

Politikus Partai Golkar itu mengatakan pembahasan RUU PKS akan kembali dibahas pada masa jabatan DPR periode 2019-2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan bahwa DPR memiliki kewenangan untuk melakukan carry over terhadap RUU yang belum selesai pasca-pengesahan revisi UU Peraturan Pembentukan Perundangan Perundang-undangan (P3).

Sementara itu, perkembangan terkini RUU itu dimana DPR dan pemerintah baru sepakat membentuk tim perumus (Timus). Timus RUU P-KS itu sendiri bakal efektif bekerja di periode mendatang.

"Saya mendengar dari Ketua Panja PPKS bahwa sampai saat ini untuk judul RUU saja belum ada kesepakatan. Sehingga tidak bisa diteruskan karena waktu yang pendek," ujar Bamsoet.

Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PKS Marwan Dasopang menyebut pemerintah dan DPR baru menyepakati pembentukan tim perumus (Timus) RUU PKS. Dia juga memastikan RUU PKS tak bakal disahkan anggota DPR periode sekarang.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja antara Panja RUU PKS dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Rabu (25/9).

"Sekarang kesimpulannya tadi sudah ada kesepahaman untuk membentuk Timus. Kesepahaman untuk percepatan tata cara membuat, maka dibentuk Timus," kata Marwan.

RUU PKS ini sendiri merupakan salah satu perundangan yang didesak untuk segera disahkan oleh para mahasiswa dan juga para aktivis perlindungan terhadap perempuan.

Sementara masih ada sebagian kalangan menentang pengesahan RUU ini karena karena menilai masih ada aturan yang pro seks bebas dan LGBT.

[Gambas:Video CNN] (rzr/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER