Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPR Bambang Soesatyo menanggapi soal kemungkinan Presiden
Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (
UU KPK). Pengesahan Revisi UU KPK belum lama ini tersebut mendapat banyak protes.
Bambang menyebut jika memang ingin mengeluarkan Perppu KPK maka Jokowi akan berurusan dengan DPR Periode 2019-2024, bukan yang sekarang, karena masa jabatannya akan berakhir 30 September nanti.
"DPR yang baru nanti. Kan saya berakhir (masa jabatan)," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (26/9).
Meski begitu, prinsipnya menurut Bambang, DPR akan mendukung apapun langkah presiden. Termasuk soal pertimbangan mengeluarkan Perppu KPK tersebut. Lagi pula untuk saat ini semua keputusan memang ada di tangan pemerintah, dalam hal ini presiden.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi yah gini apapun yang akan dilakukan oleh presiden prinsipnya DPR mendukung sepenuhnya yah. Karena semua kan berpulang di pemerintah. Kalau masih di DPR saya bisa menanggapinya," katanya.
Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan akan mengalkulasi saran dari puluhan tokoh nasional yang disampaikan dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9) siang.
Jokowi mengatakan salah satu yang diusulkan para tokoh itu adalah agar dirinya selaku presiden agar menerbitkan Perppu untuk membatalkan revisi UU KPK.
"Soal UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali diberikan pada kita, utamanya masukan itu berupa penerbitan Perppu. Tentu akan kita hitung, setelah kita putuskan, akan kami sampaikan," ujar Jokowi, Kamis petang.
[Gambas:Video CNN] (osc/tst/osc)