Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLHBI), Asfinawati.
Berdasarkan keterangan yang diterima oleh CNNIndonesia.com dan dibenarkan oleh YLBHI, Dandhy dijemput oleh polisi sekitar pukul 22.45 WIB di kediamannya di kawasan Pondok Gede.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam keterangan itu, Dandhy disebut baru tiba di kediamannya pada pukul 22.30 WIB. Hanya berselang 15 menit kemudian, rumah Dandhy diketuk dan ia langsung membukakan pintu.
Pada pukul 23.05 WIB, empat orang polisi membawa Dhandy dengan menggunakan mobil Toyota Fortuner. Penangkapan Dandhy disebut juga disaksikan oleh dua orang satpam RT tempat tinggal Dandhy.
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)," mengutip bunyi Pasal 28 Ayat (2) UU ITE yang dikenakan kepada Dandhy.
Dandhy dikabarkan ditangkap karena berbagai posting-an di akun Twitter miliknya terkait Papua.
CNNIndonesia.com sudah berupaya mengonfirmasi perihal penangkapan Dandhy kepada pihak Polda Metro Jaya namun belum mendapat respons hingga berita ini diturunkan. (agr/stu)