Berkas kasus ujaran kebencian dan hoaks, serta diskriminasi ras saat insiden di asrama mahasiswa Papua itu telah diterima oleh jaksa pada 16 September lalu. Hal itu dibenarkan oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Asep Maryono.
"Betul sudah tahap I, sudah masuk sejak 16 September lalu," katanya, saat dikonfirmasi, Selasa (1/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika dirasa sudah lengkap, maka berkas kasus mereka akan dinyatakan sempurna alias P21 dan dapat segera dibawa ke persidangan. Namun, jika dinyatakan masih ada kekurangan, berkas akan dikembalikan pada penyidik alias P19 dan perlu diperbaiki ulang.
Susi dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Selain Susi, Polda Jatim juga menetapkan tersangka lain, yakni Syaiful Arif. Pria yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu kecamatan di Kota Surabaya ini diduga telah melakukan tindak diskriminasi ras terhadap mahasiswa Papua.
Pengacara hak asasi manusia dan pendamping aktivis Papua, ini pun dijerat dengan undang-undang berlapis, yakni, UU ITE, KUHP pasal 160, UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008.
Kasus pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya sendiri berbuntut panjang. Pergolakan terjadi di sejumlah daerah di Papua dan Papua Barat.
Masyarakat Papua tidak terima dengan pernyataan rasialisme yang ditujukan kepada mahasiswa di Surabaya. Mereka menuntut agar pelaku diusut tuntas. Unjuk rasa dilakukan selama beberapa pekan pada Agustus dan September lalu.
[Gambas:Video CNN] (frd/bmw)