Aturan tersebut tercantum dalam rancangan revisi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan kepala daerah. PKPU tersebut dibahas dalam uji publik bersama Kemendagri, partai politik, dan lembaga swadaya masyarakat.
"Kita cantumkan langsung dalam PKPU sehingga nanti tidak ada multitafsir yang dimaksud dengan perbuatan tercela ini, kemudian di lapangan banyak terjadi. Kedua adalah mabuk, ketiga pemakai atau pengedar narkoba, keempat berzina dan/atau melanggar kesusilaan lainnya," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting dalam uji publik di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (2/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun saat ini KPU memperjelas perbuatan tercela dalam lima kategori. Di antaranya, judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkoba, zina, dan perbuatan kesusilaan lainnya.
"Perbuatan tercela ini kemudian banyak dimultitafsirkan, baik oleh instansi yang mengeluarkan putusan terkait, ataupun surat keterangan terkait perbuatan tercela, maka kita perlu untuk membuka, menentukan apa yang dimaksud, meliputi apa saja perbuatan tercela tersebut," Evi menjelaskan.
Pilkada Serentak 2020 akan digelar 23 September 2020. Pilkada ini akan diikuti oleh 270 daerah.
Ada 9 provinsi yang akan menggelar pilkada serentak antara lain Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riuau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.
Kemudian, ada 224 kabupaten dan 37 kota yang akan menggelar pilkada pada 2020 mendatang.
[Gambas:Video CNN] (dhf/bmw)