Tujuh Pembuat dan Admin Grup STM Ditangkap, Satu Tersangka

CNN Indonesia
Rabu, 02 Okt 2019 17:50 WIB
Mabes Polri baru menetapkan seorang tersangka dari tujuh orang yang ditangkap terkait kasus pembuatan grup WhatsApp pelajar STM.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi membeberkan inisial tujuh orang yang ditangkap terkait pembuatan grup WhatsApp pelajar STM yang sempat beredar di media sosial. Mereka berperan sebagai kreator dan admin dalam grup aplikasi tukar pesan tersebut.

Mereka adalah RO (17) selaku kreator grup WhatsApp STM/K Bersatu, MP (18) admin grup WhatsApp STM-SMK se-Nusantara, WR (17) admin grup WhatsApp SMK-STM se-Jabodetabek, serta DH (17) sebagai admin grup WhatsApp Jabodetabek Demokrasi.

Kemudian, MAM (29) admin grup WhatsApp STM se-Jabodetabek, KS (16) admin grup WhatsApp SMK-STM se-Jabodetabek, serta DA (32) admin grup WhatsApp SMK-STM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari tujuh orang yang ditangkap baru satu yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni RO.

"Yang tersangka baru satu orang yaitu RO, yang bersangkutan merupakan kreator grup WhatsApp STM/K Bersatu," kata Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Rickynaldo Chairul dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/10).

Menurutnya, mereka diamankan di beberapa tempat seperti di Garut, Bogor, Subang, Batu, dan Malang.

Dia menerangkan berdasarkan dugaan sementara diketahui bahwa motif pelaku adalah untuk menghimpun kekuatan dan mengajak pelajar STM lain ikut turun ke jalan melakukan demonstrasi di Gedung MPR/DPR.

"Mengirimkan Link WAG STM/K BERSATU agar buat ramai-ramai siswa STM/K mengikuti ajakan berdemo Di Gedung MPR/DPR Jakarta," ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait dengan penghasutan melakukan tindakan kekerasan terhadap penguasa umum dengan ancaman enam tahun penjara. (mts/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER