Survei KedaiKOPI: Masyarakat Dukung Aksi Mahasiswa, Bukan STM

CNN Indonesia
Rabu, 02 Okt 2019 03:15 WIB
Sebanyak 77 persen responden mendukung aksi mahasiswa, namun dalam kategori berbeda, 54 persen responden tak mendukung aksi pelajar STM/SMK.
Mayoritas masyarakat mendukung gelombang aksi yang digalang mahasiswa (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Hasil survei Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) menyatakan mayoritas masyarakat mendukung aksi unjuk rasa yang dimotori gerakan mahasiswa Gedung MPR/DPR, Jakarta. Namun, mayoritas masyarakat tidak mendukung aksi yang dilakukan pelajar STM/SMK dan sederajat.

"Bahwa 77 persen responden menyatakan setuju terhadap aksi mahasiswa di DPR RI, 10,7 persen ragu-ragu dan 12,3 persen tidak setuju," kata Direktur Eksekutif KedaiKOPI Kunto Adi Wibowo dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (1/10).

Kunto mengatakan persepsi masyarakat berbeda terhadap aksi yang digalang pelajar STM/SMK sederajat. Mayoritas responden menolak aksi tersebut. Mereka yang setuju tak lebih dari tiga puluh persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Respons berbeda diberikan responden kepada aksi pelajar STM di DPR. Responden yang setuju ada 27,1 persen, ragu-ragu 18,8 persen. Sementara 54,1 persen menyatakan tidak setuju," ucap Kunto.

Survei dilakukan menggunakan metode telesurvei terhadap 1.194 responden di seluruh wilayah Indonesia. Sebanyak 469 orang dari jumlah itu merespons survei.

Survei dilakukan pada 28-29 September 2019. Margin of error kurang lebih 4,53 persen.
Serangkaian aksi unjuk rasa digelar mahasiswa di sekitar Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta. Aksi serupa juga digelar di daerah lain.

Pada umumnya, aspirasi yang disampaikan gelombang aksi mahasiswa itu sama. Mereka menyampaikan tujuh tuntutan dalam gerakan #ReformasiDikorupsi.

Tujuh poin tersebut yaitu menolak pengesahan RKUHP, RUU MINERBA, RUU SDA, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan, dan RUU KKS. Kemudian mendesak pengesahan RUU PKS dan RUU PPRT.

Mereka juga ingin Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan UU KPK yang baru disahkan DPR.

Tuntutan lainnya yakni meminta penghentian kriminalisasi aktivis. Keenam hentikan pembakaran hutan di Kalimantan dan Sumatera yang dilakukan oleh korporasi, dan pidanakan korporasi pembakar hutan, serta cabut izinnya. Ketujuh, tuntaskan pelanggaran HAM, dan adili penjahat HAM, termasuk yang duduk di lingkaran kekuasaan.

[Gambas:Video CNN] (dhf/bmw)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER