Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengaku jumlah tersangka kasus karhutla di wilayah Sumsel itu bertambah, yang pada awalnya ada 23 tersangka.
"Tersangka yang diamankan dari sejumlah daerah rawan Karhutla seperti Kabupaten Musi Banyuasin, Banyuasin, Ogan Ilir, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir salah satu di antaranya dari pihak perusahaan perkebunan," kata Supriadi seperti dilaporkan Antara, Jumat (4/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka tersebut diduga melakukan pembakaran secara sengaja dan lalai menjaga lahan yang dimilikinya sehingga mengakibatkan terjadi kebakaran areal hutan produksi 1.745 hektare dan 40 hektare lebih lahan perkebunan rakyat.
Sebelumnya Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan menjelaskan bahwa tersangka kasus karhutla terutama dari pihak perusahaan dinilai lalai menjaga lahannya sehingga terjadi kebakaran yang cukup luas dan menjadi penyumbang polusi asap.
Pihak perusahaan pemilik lahan konsesi seharusnya menyiapkan peralatan pemadam kebakaran dan melakukan berbagai upaya pencegahan agar lahannya tidak terbakar selama musim kemarau.
Melihat fakta adanya unsur kelalaian, polisi mengimbau pihak perusahaan lain untuk menyiapkan peralatan memadai dan tindakan pencegahan yang maksimal. Sehingga, jika terjadi kebakaran di areal hutan produksi yang menjadi konsesinya bisa diatasi dengan cepat.
[Gambas:Video CNN] (antara/dal)