Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan jika larangan tersebut diatur dalam undang-undang, maka landasan hukum akan menjadi lebih kuat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menilai KPU sedang menyusun taktik untuk meloloskan larangan pencalonan mantan koruptor. Sebab saat mengatur larangan itu di Pemilu 2019 lewat PKPU Nomor 20 tahun 2018, KPU digugat ke Mahkamah Agung.
Pada September 2018, MA mengabulkan gugatan uji materi untuk pembatalan larangan itu. PKPU 20/2018 dinilai bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MA menyarankan seharusnya larangan pencalonan mantan koruptor ada di tingkat undang-undang.
Titi menilai saat ini adalah kesempatan baik bagi KPU jika serius ingin membatasi hak politik para koruptor. KPU disarankan mulai melakukan lobi untuk revisi UU Pilkada.
[Gambas:Video CNN]
"KPU pelaksana undang-undang, tapi justru menurut saya KPU bisa proaktif, perlu menyampaikan pandangan, gagasan mereka untuk bisa diakomodir pembuat UU merujuk putusan MA yang lalu," kata dia.
Sebelumnya, KPU merilis draf PKPU pencalonan untuk Pilkada Serentak 2020. Dalam draf itu, tak ada larangan pencalonan terpidana kasus korupsi atau mantan koruptor. Padahal para pimpinan KPU sudah mewacanakan hal itu sebelumnya.
Draf revisi PKPU Nomor 3 Tahun 2017 itu hanya melarang mantan terpidana kasus bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. Sementara untuk mantan terpidana kasus lainnya diminta untuk mengumumkan ke publik soal statusnya sebagai napi, kecuali telah menjalani masa hukuman lima tahun.
"Iya ini yang terlewatkan ya. Jadi nanti kami akan bahas ya," ucap Evi saat ditemui usai Uji Publik PKPU Pilkada Serentak 2020 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (2/10).
(dhf/arh)