Undang ke Istana Wapres, JK Ajak Ma'ruf Amin Berkeliling

Antara | CNN Indonesia
Jumat, 04 Okt 2019 14:08 WIB
Diundang Jusuf Kalla, Wakil Presiden Terpilih Ma'ruf Amin dikenalkan dengan para staf Istana Wapres dan setumpuk pekerjaan sebagai wakil presiden.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (kiri) bersama Wakil Presiden Terpilih Pemilu 2019, Ma'ruf Amin. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden (wapres) Jusuf Kalla mengundang wapres terpilih Ma'ruf Amin salat Jumat dan dilanjutkan dengan makan siang bersama di Istana Wapres Jakarta, Jumat (4/10).

"Saya diundang Pak JK ikut salat Jumat di sini, diperkenalkan dengan stafnya semua, personel-personel di istana wapres, lalu diajak makan siang," kata Ma'ruf Amin usai salat Jumat.

Usai salat berjamaah, JK mengajak Ma'ruf Amin untuk melihat-lihat kondisi di komplek Istana Wapres. Ma'ruf sempat melihat ruang kerja protokol di Istana Wapres Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan itu, JK menjelaskan kepada Ma'ruf Amin mengenai tugas-tugas wapres yang harus dilanjutkan di pemerintahan periode 2019-2024 mendatang.
"Banyak tugas-tugas wapres, masalah koordinasi kebencanaan soal Sulteng, NTB dan masalah lain seperti pembangunan UIII (Universitas Islam Internasional Indonesia) juga dilanjutkan," kata JK.

Wapres terpilih Ma'ruf Amin tiba di Istana Wapres pukul 11.32 WIB dengan mengenakan jas hitam, sarung dan sorban putih. Dalam hitungan pekan, Mantan Rais Aam PBNU itu akan berkantor di gedung tersebut.

Seperti diketahui, prosesi pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2019 akan digelar pada 20 Oktober 2019.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menyebut pelantikan tetap digelar meski jatuh pada hari minggu. Ia menyebut waktu pelantikan tak bisa dimajukan atau dimundurkan satu hari lantaran sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
[Gambas:Video CNN]
"Tidak boleh maju sehari, tidak boleh mundur sehari. Jadi tetap akan berlangsung 20 Oktober sesuai jadwal KPU," kata Pramono di kantornya, Jakarta, Rabu (2/10).

Sebelumnya, Komisioner KPU, Hasyim Asyari juga menegaskan pelantikan presiden dan wakil presiden tidak bisa bergeser. "Tetap 20 Oktober," tegasnya, akhir pekan kemarin.

Hasyim menjelaskan masa jabatan Presiden sudah ditetapkan dalam waktu tertentu (fix term). Artinya, lima tahun dihitung sejak Pilpres. Hal itu sudah dilakukan sejak Pilpres dan pelantikan Presiden 20 Oktober 2004.

Pemilu 2004 sendiri merupakan kali pertama Indonesia memilih presiden secara langsung lewat pemilihan umum. Pemilu berlangsung dua putaran dan kemudian dimenangkan oleh pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla.

Hasyim melanjutkan sejak itu pada Pemilu 2009, Pemilu 2014 dan Pemilu 2019 siklus lima tahunan masa jabatan presiden adalah 20 Oktober.
(ain/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER