Sidang Perdana Jalan Gubeng, Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi

CNN Indonesia
Senin, 07 Okt 2019 16:27 WIB
Ada enam terdakwa yang dibacakan dakwaannya dalam kasus amblasnya jalan Gubeng di PN Surabaya, di mana sidang selanjutnya mendengarkan saksi pada Kamis (10/10).
Suasana sidang perdana kasus amblasnya jalan Gubeng di PN Kota Surabaya, 7 Oktober 2019. (CNN Indonesia/Farid Miftah Rahman)
Surabaya, CNN Indonesia -- Sidang perdana kasus amblasnya Jalan Raya Gubeng Surabaya, digelar untuk pertama kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya, Senin (7/10). Sidang kali ini terbagi menjadi dua berkas, untuk enam orang terdakwa.

Dalam berkas pertama, terdakwa yang lebih dulu menjalani persidangan ialah Budi Susilo selaku Direktur Operasional PT Nusa Konstruksi Engineering (NKE), lalu Rendro Wiyoko sebagai Manager PT NKE, dan Aris Proyanto selaku Side Manager dari PT NKE.

Dakwaan ketiganya dibacakan Jaksa Penuntut Umum Rakhmat Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Ia mendakwa ketiganya telah bersalah dalam insiden Jalan Raya Gubeng Surabaya, yang ambles padan 18 Desember 2018.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiganya didakwa telah melakukan perbuatan yang membahayakan khalayak umum. Akibatnya, fasilitas umum pendukung berupa lampu penerangan, tiang listrik, tiang telepon roboh serta putus.

"Dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas," kata Jaksa, saat persidangan, Senin (7/10).

Usai mendengarkan dakwaan dibacakan, tiga terdakwa kemudian berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya. Akhirnya mereka pun tak mengajukan eksepsi. Alasannya, poin-poin keberatan akan disampaikannya pada nota pembelaan.

"Setelah kami berkonsultasi, kami memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi, namun pokok-pokok eksepsi akan kami sampaikan pada saat pleidoi," kata salah satu kuasa hukum terdakwa Jansen Sialoho kepada majelis hakim.

Sidang kemudian dilanjutkan untuk tiga terdakwa lainnya dalam berkas kedua. Mereka adalah Ruby Hidayat selaku project manager PT Saputra Karya (SK), Adittya Kurniawan Eko Yuwono selaku Project Civil Structure Supervisor PT SK, Lawi Asmar Andrian selaku struktur enginering atau struktur teknik PT SK.

Dakwaan ketiganya dibacakan JPU Rully Mutiara. Mereka disebut dengan sengaja membahayakan keamanan lalu lintas. Hal ini senada dengan dakwaan tiga terdakwa yang telah lebih dulu menjalani sidang sebelumnya.

"Terdakwa melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas," kata jaksa Rully membacakan dakwaan dalam sidang.

Mendengarkan dakwaan tersebut, salah satu kuasa hukum tiga terdakwa pun mengatakan pihaknya juga tak akan mengajukan eksepsi. Alasannya poin-poin dakwaan telah masuk pokok perkara, maka keberatan pun akan disampaikan pada saat pleidoi nanti.

"Setelah kami berkonsultasi maka keberatan akan kami sampaikan pada not pembelaan, mengingat yang didakwakan adalah pokok materi," ujar salah seorang kuasa hukum tersangka.

Enam terdakwa tersebut disangkakan dengan pasal yang sama, yakni Pasal 192 ke-1 KUHP dan atau Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta.

[Gambas:Video CNN]
Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyopriyono menyatakan akan menggelar sidang berikutnya langsung dengan agenda pemeriksaan saksi, pada Kamis (10/10) mendatang.

"Kita jadwalkan seminggu dua kali, karena ini terlalu banyak Senin dan Kamis pagi," terang Anton, sembari menunjuk materi persidangan.

Sidang berikutnya, JPU Rakhmat Hari Basuki mengungkapkan bahwa pihaknya akan menghadirkan lima orang saksi, yang bakal memberikan keterangan dalam kasus tersebut.

(frd/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER