Pedangdut Daffa Diklaim Sudah 2 Bulan Pakai Sabu untuk 'Fun'

CNN Indonesia
Selasa, 08 Okt 2019 00:15 WIB
Pedangdut Septyan Arochman alias Daffa D'Academy yang sudah dua bulan mengonsumsi sabu mengaku menyesal dan minta maaf kepada keluarga.
Septyan Arochman alias Daffa D'academy mengaku menyesal usai terjerat kasus narkoba. (Dok. Istimewa via Detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi mengatakan pedangdut Septyan Arochman alias Daffa D'Academy sudah dua bulan mengonsumsi narkotika jenis sabu.

"Untuk Daffa sudah dua bulan menggunakan. Untuk fun saja. Tidak ada maksud apa-apa, nyoba saja," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, di Jakarta, Kamis (7/10).

Pada kesempatan yang sama, Daffa juga mengatakan menyesal dan meminta maaf kepada keluarganya. Hal tersebut ia ungkapkan kepada rekan wartawan sambil menitikkan air mata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya cuma mau minta maaf sama keluarga saya, orang tua terutama. Saya menyesal saya membuat kecewa orang tua, keluarga. Saya berjanji ini adalah pembelajaran yang sangat berat," tutur Daffa.

Argo mengatakan Daffa menangis semalaman ketika diamankan di kamar tahanan di Polda Metro Jaya.

Seperti diketahui Daffa baru saja diringkus oleh pihak Unit V Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di kawasan Jalan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta pada Sabtu (5/10).

[Gambas:Video CNN]
Bersamaan dengan penangkapan Daffa juga diamankan tersangka dengan nama RMP alias Randy Marza Putra. Mereka diamankan di dalam mobil ketika berada di depan kos tersangka lain, yakni S alias Salam.

Salam adalah tersangka yang awalnya memesan sabu kepada tersangka Daffa. Salam dikatakan ingin membeli sabu dari teman Daffa.

"Dia [Salam] chatting WA, menyampaikan tolong pesanin sama teman kamu 1 gram," tutur Argo.

Daffa kemudian menyampaikan kepada tersangka Rendy untuk mencarikan sabu yang dipesan oleh Salam. Rendy kemudian secara berantai menyampaikan kepada tersangka AA, alias Asta.

Asta diamankan pihak kepolisian di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada 5 Oktober lalu sekitar pukul 20.30 WIB. Dalam penangkapan tersebut ditemukan sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip berisi 0,24 gram sabu di dalam saku yang dijual seharga Rp400 ribu.

Barang yang ditemukan di dalam saku Asta dikatakan berasal dari seseorang dengan inisial D. Pihak kepolisian sudah mengetahui lokasi D dan akan melakukan penangkapan secepatnya.

(fey/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER