Penyidikan 5 Tahun, Adik Ratu Atut Bakal Segera Disidang

CNN Indonesia
Rabu, 09 Okt 2019 05:32 WIB
Butuh waktu setidaknya lima tahun bagi KPK untuk mengusut setidaknya tiga perkara menjerat adik Ratu Atut, Tb Chaeri Wardana, sebelum akhirnya segera disidang.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Dengan kata lain, adik dari eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu akan segera disidang.

Tiga perkara yang dilimpahkan adalah tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan TA 2012; pengadaan sarana dan prasarana kesehatan di lingkungan Pemprov Banten Tahun 2011-2013; dan tindak pidana pencucian uang.

"Hari ini, penyidik KPK telah menyerahkan tersangka dan berkas tiga perkara ke Penuntutan (Tahap II)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (8/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febri menyatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 553 saksi. Unsur saksi tersebut di antaranya eks Gubernur Banten, eks Wakil Gubernur Banten, dan Anggota DPRD Provinsi Banten. Sementara sebagai tersangka, Wawan telah dimintai keterangannya sebanyak 23 kali.

"Persidangan direncanakan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Febri.

KPK membuka penyidikan baru tindak pidana pencucian uang Wawan pada 10 Januari 2014 silam. Dibutuhkan waktu hampir lima tahun untuk merampungkan perkara ini. Febri menjelaskan tim KPK harus mengidentifikasi secara rinci proyek-proyek yang dikerjakan, dugaan keuntungan yang didapatkan secara tidak semestinya, aliran dana, hingga penelusuran aset yang berada di sejumlah lokasi dan kerja sama lintas negara.

TPPU ini merupakan pengembangan penanganan perkara operasi tangkap tangan terhadap eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Wawan terkait sidang perkara gugatan Pilkada Lebak di MK tahun 2013.

Pada proses penyidikan berjalan, KPK mendapat fakta bahwa uang sebesar Rp1 miliar yang digunakan Wawan untuk menyuap Akil berasal dari perusahaan miliknya, yakni PT Bali Pasific Pragama (PT BPP).

Penyidik KPK menelisik proyek-proyek yang dikerjakan PT BPP dan pihak lain yang terafiliasi dari tahun 2006 sampai dengan 2013 dalam penyidikan pencucian uang.

KPK menduga Wawan melalui perusahaannya telah mengerjakan sekitar 1.105 kontrak proyek dari Pemprov Banten dan beberapa kabupaten yang ada di Provinsi Banten dengan total nilai kontrak kurang lebih sebesar Rp6 triliun.

Penyidikan 5 Tahun, Adik Ratu Atut Bakal Segera DisidangTubagus Chaeri Wardana alias Wawan. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Febri menyatakan Wawan memanfaatkan hubungan keluarga dengan Ratu Atut dan menggunakan PT BPP serta perusahaan lain yang terafiliasi melakukan cara melawan hukum untuk mendapatkan ribuan proyek tersebut.

Sementara itu, akumulasi kekayaan Wawan sejak 2006 sampai 2013 membuat penyidik komisi antirasuah membutuhkan waktu lama untuk mengumpulkan data terkait dengan aset hasil TPPU.

Selain itu, lanjut Febri, tim KPK juga menempuh proses Mutual Legal Assistance (MLA) untuk kebutuhan penanganan perkara karena ditemukan aset yang berada di Australia.

Dalam proses penyidikan berjalan, Febri menuturkan pihaknya dibantu Kepolisian Federal Australia (AFP) perihal proses penyitaan aset sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Nilai aset yang berada di Australia saat pembelian tahun 2012-2013 adalah setara dengan total sekitar Rp41,14 miliar, yaitu rumah senilai AUD3,5 juta dan Apartemen di Melbourne senilai AUD800 ribu," ujar Febri.

"Sampai saat ini, KPK menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp500 miliar," tandasnya.

[Gambas:Video CNN]
Febri mengungkapkan aset senilai Rp500 miliar itu terdiri dari uang tunai sebesar Rp65 miliar dan 68 unit kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih.

Lalu, 175 unit rumah atau apartemen atau bidang tanah yang tersebar di sejumlah wilayah. Rinciannya sebagai berikut: 7 unit apartemen di Jakarta dan sekitarnya, 4 unit tanah dan bangunan di Jakarta, 8 unit tanah dan bangunan di Tangerang Selatan dan Kota Tangerang, 1 unit tanah dan bangunan di Bekasi, 3 unit tanah di Lebak, 15 unit tanah dan peralatan AMP di Pandeglang, 111 unit tanah dan usaha SPBU di Serang, 5 unit tanah dan usaha SPBE di Bandung, 19 unit tanah dan bangunan di Bali, 1 unit apartemen di Melbourne, Australia, dan 1 unit rumah di Perth, Australia.

(ryn/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER