Diperiksa Kasus Ninoy, Munarman Klaim Tak Lihat Rekaman CCTV

CNN Indonesia
Rabu, 09 Okt 2019 23:25 WIB
Sekretaris Umum DPP FPI, Munarman, mengaku belum pernah melihat rekaman CCTV Masjid Al-Falah, Pejompongan, Jakarta, tempat Ninoy Karundeng diduga disekap.
Sekretaris Umum DPP FPI, Munarman, mengaku belum pernah melihat rekaman CCTV Masjid Al-Falah, Pejompongan, Jakarta, tempat Ninoy Karundeng diduga disekap. (CNN Indonesia/Dias Saraswati)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Umum DPP FPI, Munarman, mengaku belum pernah melihat rekaman CCTV Masjid Al-Falah, Pejompongan, Jakarta, tempat Ninoy Karundeng diduga disekap dan dianiaya.

"Saya sendiri belum lihat (rekaman CCTV), saya belum dapat sama sekali," kata Munarman usai diperiksa di Polda Metro Jaya pada Rabu (9/10) malam terkait kasus penyekapan dan penganiayaan pegiat media sosial tersebut.

Selain itu, Munarman juga menegaskan bahwa dirinya tidak berada di Masjid Al-Falah saat peristiwa itu terjadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Saya) tidak ada (di lokasi)," ujarnya.
Dalam pemeriksaan itu, Munarman mengaku dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik perihal peristiwa yang menimpa Ninoy.

"Intinya tentang apakah saya mengetahui peristiwa (penganiayaan) di Masjid Al-Falah. Saya bilang saya tidak tahu peristiwa itu (penganiayaan terhadap Ninoy)," ujarnya.

Namun, Munarman mengakui bahwa ia memang memberikan konsultasi hukum terkait rekaman CCTV masjid terhadap salah satu tersangka penganiayaan Ninoy, yakni Supriyadi. Tersangka Supriyadi diketahui juga merupakan anggota dewan kerukunan Masjid Al-Falah.
Konsultasi hukum itu dilakukan melalui percakapan WhatsApp pada 2 Oktober 2019, dua hari setelah kejadian.

"Saya minta CCTV itu untuk saya lihat selaku orang hukum sehingga saya bisa menilai dan memperkirakan langkah-langkah hukum apa yang perlu saya berikan kepada pengurus masjid," tutur Munarman.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 13 orang tersangka, termasuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persaudaraan Alumni 212 Bernard Abdul Jabar.

Dari 13 tersangka itu, 12 di antaranya saat ini menjalani masa penahanan. Polisi menjerat 13 tersangka itu dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP.

[Gambas:Video CNN]
Ninoy diduga dianiaya sejumlah orang di Pejompongan saat demo 30 September. Ia melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Metro Jaya setelah diizinkan pulang oleh pelaku penganiayaan.

Menurut kesaksian seorang relawan Jokowi, Jack Boyd Lapian, penganiayaan terhadap Ninoy dilakukan di Masjid Al-Falah. Ninoy diinterogasi, dipukuli, dan diancam akan dibunuh di dalam masjid tersebut oleh sejumlah oknum.

Menurut Jack, ancaman pembunuhan itu datang dari seorang dengan panggilan 'Habib' yang mendatangi masjid tersebut. (dis/has)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER