Tiga tersangka itu adalah K, F, dan W. Mereka adalah warga Selambo, Percut Sei Tuan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena mencuri barang milik Golfrid mulai laptop, cincin dan dua unit ponsel saat membawa korban ke RS Mitra Sejati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan tiga tersangka melancarkan aksi pencurian itu bersama dua orang rekannya yang lain. Saat itu kelimanya membawa korban ke RS Mitra Sejati. Ternyata lima orang ini merupakan komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan.
Para tersangka berhasil ditangkap setelah polisi memeriksa rekaman kamera pengawas yang terpasang di RS Mitra Sejati. Dalam rekaman itu ada lima orang yang menolong korban. Tiga dalam becak, dua lainnya membawa sepeda motor korban.
"Kelima orang ini kan komplotan 363 (pencurian dengan pemberatan)," ujar Eko.
Berdasarkan rekaman video pengawas tersebut, tim kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Polda Sumut bergerak cepat untuk menangkap komplotan ini. Tiga orang berhasil ditangkap, sementara dua lainnya masih diburu. Barang-barang korban juga sempat dijual dan hasilnya dibagi-bagi. Namun, polisi berhasil menyita kembali laptop dan satu unit ponsel. Satu unit lainnya belum ditemukan.
"Soal sepeda motor yang enggak diambilnya, itulah saya herannya. Kalau mengarah ke tindak pidana lain yang mungkin intensitasnya lebih tinggi, mungkin sepeda motornya diambil," kata Eko.
[Gambas:Video CNN]
Namun hingga kini, polisi belum berani menyimpulkan Golfrid tewas akibat penganiayaan. Tiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian. Sementara, kasus kecelakaan korban ditangani oleh Satlantas Polrestabes Medan dan Polsek Delitua.
"Ketiga tersangka ditahan untuk pengembangan, selain memburu dua pelaku lainnya," papar Eko.
Tempurung kepalanya pecah dan matanya lebam, seperti bekas hantaman benda tumpul. Selain di kepala, tidak ada luka lain di tubuh Golfrid. Sepeda motornya juga hanya mengalami sedikit kerusakan. Sementara tas berisi sejumlah barang juga raib. (fnr/kid)