Awalnya Burhanuddin bertanya kepada salah satu saksi, yakni mantan Direktur Utama PT Sucofindo, Arief Safari terkait dengan tugas dari perusahaannya selama pengerjaan e-KTP. PT Sucofindo merupakan bagian dari konsorsium PNRI yang memenangkan lelang dalam proyek e-KTP.
"Yang kami kerjakan itu utama ada beberapa hal, pak. Seperti bimbingan teknis, pendampingan teknis," kata Arief dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (14/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait aktivasi, instalasi kemudian penyiapan sistem hardware, kemudian pekerjaan labelling peralatan, dan mobile development," jelasnya.
"Jadi total Sucofindo untung total Rp8,23 miliar atau 3 persen dari pendapatan," jawab Arief.
Pertanyaan senada juga disampaikan kepada mantan Kepala Divisi Keuangan dan Akuntansi PT LEN Industri, Yani Kurniati. Diketahui, perusahaan itu dalam proyek e-KTP menyediakan alat perekaman data dengan nilai pekerjaan sekitar Rp500 miliar.
"Di e-KTP sendiri pak itu ada terjadi rugi, loss money, tetapi untuk yang alat pembacanya ada nambah jadi subsidi silang ada laba sedikit. Saya lupa persisnya, kalau ruginya sekitar Rp10 miliar. Yang labanya Rp3,45 miliar, itu setelah dikompensasi," kata Yani.
[Gambas:Video CNN]
Selain itu, dalam persidangan, dihadirkan juga mantan Ketua Manajemen Bersama Konsorsium PNRI, Andreas Ginting. Kesempatan itu digunakan Jaksa KPK untuk menelusuri aliran dana kepada pihak lain.
"Seingat saya memang ada, PT Mega Lestari Unggul itu. Waktu itu adalah permintaan dari anggota konsorsium PT Sandipala untuk transfer bagian pekerjaannya itu ke nomor rekening PT Mega Lestari Unggul," jawab Andreas.
Sebelumnya, Markus Nari didakwa memperkaya diri sendiri sebanyak US$1,4 juta dan turut memperkaya orang lain dan korporasi dalam proyek pengadaan e-KTP.
Atas perbuatan itu, Markus didakwa melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia juga didakwa merintangi secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap saksi Miryam S. Haryani dan terdakwa Sugiharto dalam kasus proyek e-KTP. Dia didakwa melanggar Pasal 21 UU TIpikor. (mjo/osc)