Juru Bicara KPK Febri Diansyah enggan menyebut nama siapa pengembalian uang tersebut. Hanya saja, ia menjelaskan bahwa uang itu disita dan masuk ke dalam berkas perkara.
"Dalam penyidikan kasus SPAM sebelumnya, sekitar bulan Maret, April, dan Juni, terdapat 2 orang pegawai BPK-RI yang mengembalikan uang ke KPK. Jumlah total pengembalian adalah Rp700 juta," kata Febri kepada wartawan, Jakarta, Senin (14/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara terkait uang Rp700 juta, Febri menjelaskan bahwa sumber uang tersebut berasal dari pihak PT WKE yang diberikan melalui pihak lain.
KPK, kata Febri, memandang pengembalian uang tersebut merupakan bentuk sikap koperatif dan akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan. Ia kemudian mengimbau terhadap pihak lain yang juga menerima uang terkait perkara agar segera mengembalikan ke KPK.
KPK sebelumnya menetapkan Anggota IV BPK Rizal Djalil dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (PT MD) Leonardo Jusminarta Prasetyo sebagai tersangka.
Dalam proses penyidikan, lembaga antirasuah KPK sudah menggeledah kantor PT Minarta Dutahutama (PT MD). Febri menyatakan pihaknya menyita sejumlah dokumen dan barang bukti terkait perkara.
"Hingga Jum'at malam kemarin tim sudah lakukan penggeledahan di kantor PT MD [Minarta Dutahutama] di Tower Ayodya, Jakarta. Dari penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen proyek SPAM dan barang bukti elektronik," kata Febri kepada wartawan, Senin (30/9).
Lebih lanjut, KPK juga telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Leonardo Jusminarta Prasetyo dan Anggota IV BPK RI Rizal Djajil selama 6 bulan ke depan, terhitung sejak 20 September 2019. Pencegahan dilakukan guna keperluan penyidikan (ryn/age)