Diperiksa KPK, Eni Ungkap Dicecar soal Mekeng-Samin Tan

CNN Indonesia
Jumat, 11 Okt 2019 02:35 WIB
Eni mengaku dicecar KPK soal pengenalan dirinya oleh Mekeng kepada Samin Tan, juga dicari tahu kekonsistenan keterangannya dengan saat di sidang.
Mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Eni Maulani Saragih. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Eni Maulani Saragih mengaku dikonfirmasi ulang perihal peran eks Ketua Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng terhadap perkenalannya dengan bos Borneo Lumbung Energy & Metal Samin Tan oleh penyidik KPK.

Hal itu diutarakan Eni setelah menjalani pemeriksaan selama hampir empat jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/10).

"Ya, ditanyakan memang karena itu sudah yang lalu, sudah ditanyakan dan itu sudah jelas dalam persidangan saya yang lalu," ujar Eni usai menjalani pemeriksaan untuk tersangka Samin Tan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan Eni sebagai terdakwa, Mekeng diketahui memfasilitasi Samin Tan untuk mengurus kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) di Komisi VI DPR RI. Mekeng lantas memperkenalkan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Eni Maulani Saragih-- yang juga merupakan kader Partai Golkar kepada Samin Tan.

Atas bantuannya, Eni diduga diberikan uang suap sebesar Rp5 miliar oleh Samin Tan.

Sementara itu dalam pemeriksaannya kali ini di KPK, Eni mengaku penyidik banyak menggali kembali apa yang telah diterangkannya dalam persidangan. Penyidik, kata dia, ingin mengetahui konsistensi apa yang telah disampaikan sebelumnya.

"Jadi, pertanyaan yang lalu mungkin penyidik perlu konsistensi dari jawaban-jawaban saya. Jadi masih [keterangan] yang lalu. Jadi, itu semua sudah saya berikan keterangan di persidangan," kata Eni.

[Gambas:Video CNN]
Kasus yang menjerat Samin Tan ini merupakan pengembangan dari kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-I yang menjerat Eni Maulani Saragih. Eni divonis 6 tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Kasus PLTU Riau-I itu juga menjerat mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(ryn/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER