Namun Kepala Divisi Pembelaan HAM KontraS Arif Nur Fikri mengungkapkan sejumlah temuan fakta peristiwa menunjukkan kedua mahasiswa itu meninggal diduga akibat penggunaan senjata api.
Yusuf Kardawi dan Immawan Randi merupakan mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari yang tewas saat demonstrasi menolak sejumlah legislasi yang dianggap bermasalah di Kendari, Sulawesi Tenggara berujung ricuh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satu saksi yang kami wawancara itu mengatakan, saat dia mau menolong, itu dia diarahkan senjata api oleh orang yang berseragam preman yang diduga aparat kepolisian," lanjut Arif.
Selang beberapa saat ketika situasi mereda, Yusuf Kardawi dilarikan ke rumah sakit. Menurut Arif, salah satu saksi menuturkan bahwa tengkorak kepala bagian belakang Yusuf terasa lembek dan samar-samar terlihat lubang.
Hanya saja Arif belum bisa menyimpulkan apakah luka yang diderita Kardawi itu akibat tembakan langsung atau serpihan peluru.
Proses Pidana
Untuk mendapatkan rangkaian fakta tersebut, KontraS mewawancara lima saksi yang melihat langsung tindakan kekerasan yang diduga dilakukan aparat.
Selain itu di lokasi tempat Yusuf Kardawi dan Randi terjatuh, sejumlah saksi menemukan selongsong peluru. Tapi barang bukti ini menurut Arif telah diserahkan ke Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara, termasuk bukti lain berupa baju korban yang berlumur darah yang kini telah ada di tangan penyidik polisi.
"Penyerahan barang bukti berupa selongsong peluru ke penyidik Polri belum jelas bagaimana tindak lanjutnya, apa hasil pemeriksaan barang bukti ini, termasuk uji balistik," tambah Koordinator KontraS Yati Andriyani.
"Lubang ini penting disebutkan untuk mengetahui proyektil," tambah Yati.
Atas temuan fakta-fakta tersebut, Kontras pun mendesak Kapolri Tito Karnavian bukan saja mengusut dugaan pelanggaran etik dan prosedur melainkan juga memproses secara pidana.
"Ini merujuk pada adanya dugaan bukti yang cukup bahwa jatuhnya korban jiwa dalam kasus ini karena penggunaan senjata api atau kekuatan oleh anggota kepolisian yang tidak proporsional, tidak terukur dan tidak punya alasan kuat," tegas dia lagi.
KontraS meminta Kapolri Tito Karnavian juga harus memastikan proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini berjalan profesional, transparan dan akuntabel. Yati juga meminta kepolisian mengusut pertanggungjawaban komando terkait dugaan pelanggaran prosedur penanganan massa aksi.
"Lembaga pemangku perlindungan HAM dan pelayanan publik lain seperti Komnas HAM, Ombudsman, Kompolnas, LPSK seharusnya tidak tumpul menyikapi kasus ini," tukas Yati.
Yati menambahkan seharusnya sejumlah lembaga negara itu bisa membentuk tim gabungan untuk khusus merespons dan menginvestigasi kasus ini. Lebih lanjut, KontraS juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk proaktif mendampingi serta memberikan jaminan perlindungan ke para saksi di Kendari.
Pasalnya sejauh ini hanya dokter yang mengotopsi Randi saja yang mendapatkan perlindungan dari LPSK.
CNNIndonesia telah mengonfirmasi temuan tersebut ke Inspektorat Pengawasan Umum Irwasum Polri Moechgiyarto. Namun pesan pendek dan beberapa panggilan telepon belum mendapat jawaban. (ika/age)